Entertainment
Kabar Terbaru Kasus Roy Kiyoshi, Terancam Pidana Penjara 5 Tahun

Kabartangerang.com,JAKARTA– Roy Kurniawan alias Roy Kiyoshi terancam pidana penjara lima tahun penjara sebagaimana diatur dalam Pasal 62 atau Pasal 60 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
“Roy didakwa pertama Pasal 62 atau kedua Pasal 60 ayat 5 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Leo Simalango di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/7).
Leo menjelaskan, paranormal Roy kedapatan memiliki, menyimpan dan menggunakan psikotropika tanpa resep dokter sehingga perbuatannya tersebut terancam hukuman minimal lima tahun penjara.
Dalam sidang dakwaan tersebut diungkap bahwa Roy kedapatan memesan secara daring obat-obat psikotropika atau penenang termasuk narkotika golong empat tanpa resep dokter.
Barang bukti jenis psikotropika yang diamankan berupa 10 butir psikotropika diazepam, tujuh butir psikotropika nitrazepam dimolid dan empat psikotropika jenis aprzolam.
Dalam persidangan Roy mengaku benar telah memesan obat-obat psikotropika secara daring tanpa resep dokter.
Obat-obatan tersebut digunakan untuk mengatasi kecemasan dan sulit tidur yang dihadapi Roy. Roy juga tidak mengajukan eksepsi usai dakwaan dibacakan sehingga sidang dilanjutkan pemeriksaan saksi. Saksi dihadirkan dari JPU, yakni dua penyidik Polres Metro Jakarta Selatan yang menangkap Roy Kiyoshi.
Dalam pemeriksaan saksi, majelis hakim menanyakan perihal penangkapan Roy Kiyoshi yang membeli obat psikotropika secara daring tanpa menggunakan resep dokter.
-
Tangerang6 hari ago
Peringati HKG PKK ke-53, Benyamin: Ibu-ibu Jadi Garda Terdepan Cegah Dampak Negatif Digital di Masyarakat
-
Tangerang6 hari ago
Pemkot Tangerang Selatan Genjot Peran TPPK dan LPKRA untuk Cegah Kekerasan Anak di Lingkungan Pendidikan
-
Tangerang6 hari ago
Sudah Setahun, Rumah Hasil Bedah Pemkot Tangsel Tetap Nyaman dan Layak Huni
-
Tangerang6 hari ago
dr. Allin Hendarlin: Tren Penanganan TBC di Tangerang Selatan Terus Meningkat, Pemkot Optimis Capai Eliminasi 2030
-
Tangerang Selatan4 hari ago
Penerima Manfaat Bedah Rumah di Serpong Utara Bersyukur Rumahnya Dibangun Pemkot Tangsel
-
Tangerang5 hari ago
Wali Kota Benyamin Apresiasi 21 Siswa Tangerang Selatan Lolos ke SMA Taruna Nusantara
-
Tangerang5 hari ago
Pilar Saga Resmikan RANA Grounds Parigi Soccer Field di Pondok Aren
-
Nasional4 hari ago
Car Free Day Syiar Muharram 1447 H Kemenag Diikuti 1.500 Peserta