Entertainment
Kabar Terbaru Kasus Roy Kiyoshi, Terancam Pidana Penjara 5 Tahun
Kabartangerang.com,JAKARTA– Roy Kurniawan alias Roy Kiyoshi terancam pidana penjara lima tahun penjara sebagaimana diatur dalam Pasal 62 atau Pasal 60 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
“Roy didakwa pertama Pasal 62 atau kedua Pasal 60 ayat 5 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Leo Simalango di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/7).
Leo menjelaskan, paranormal Roy kedapatan memiliki, menyimpan dan menggunakan psikotropika tanpa resep dokter sehingga perbuatannya tersebut terancam hukuman minimal lima tahun penjara.
Dalam sidang dakwaan tersebut diungkap bahwa Roy kedapatan memesan secara daring obat-obat psikotropika atau penenang termasuk narkotika golong empat tanpa resep dokter.
Barang bukti jenis psikotropika yang diamankan berupa 10 butir psikotropika diazepam, tujuh butir psikotropika nitrazepam dimolid dan empat psikotropika jenis aprzolam.
Dalam persidangan Roy mengaku benar telah memesan obat-obat psikotropika secara daring tanpa resep dokter.
Obat-obatan tersebut digunakan untuk mengatasi kecemasan dan sulit tidur yang dihadapi Roy. Roy juga tidak mengajukan eksepsi usai dakwaan dibacakan sehingga sidang dilanjutkan pemeriksaan saksi. Saksi dihadirkan dari JPU, yakni dua penyidik Polres Metro Jakarta Selatan yang menangkap Roy Kiyoshi.
Dalam pemeriksaan saksi, majelis hakim menanyakan perihal penangkapan Roy Kiyoshi yang membeli obat psikotropika secara daring tanpa menggunakan resep dokter.
-
Kota Tangerang2 minggu agoPemkot Tangerang Gelar Turnamen Futsal Piala Walikota & Kadispora 2026
-
Tangerang2 minggu agoDari Masjid untuk Masa Depan Digital, Diskominfo Tangerang Selatan Luncurkan GPS Digital Academy Innovation Center
-
Tangerang2 minggu agoPilar Saga Dorong Desainer Lokal Tembus Tingkat Global
-
Kabupaten Tangerang2 minggu agoBupati Maesyal Rasyid Bekali 1.075 Penerima Beasiswa Tangerang Gemilang 2026
-
Kota Tangerang2 minggu agoPemkot dan DPRD Kota Tangerang Bahas Perubahan APBD 2026, Fokus Sosial dan Infrastruktur
-
Tangerang2 minggu agoGilang Muhammad Iqbal Juara Sayembara Desain Batik Khas Tangerang Selatan 2026, Bawa Karya “Ming Galih Gaya”
-
Tangerang2 minggu agoDLH Kota Tangerang Selatan Gelar Uji Emisi Selama 3 Hari, Targetkan 1.500 Kendaraan
-
Kabupaten Tangerang2 minggu ago
SMAN 33 Kabupaten Tangerang Diresmikan, Bupati Maesyal Rasyid: Perluas Akses Pendidikan



