Banten
Ingatkan Warga Soal Prokes, Polda Banten Mulai Sosialisasi PPKM

Published
1 minggu agoon

Kabartangerang.com- Polda Banten mulai melakukan sosialisasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali sejak 11 hingga 25 Januari 2021.
Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto melalui Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi mengatakan bahwa langkah yang diambil oleh pemerintah sudah tepat.
“Kebijakan penerapan PSBB (PPKM) dilakukan karena wilayah tersebut memenuhi salah satu dari empat parameter yakni tingkat kematian dan tingkat kasus aktif yang masing-masing di atas rata-rata nasional,” kata Edy Sumardi dalam keterangan yang diterima, Jumat (8/1/2021).
Edy Sumardi juga menjelaskan penerapan pembatasan tersebut akan dilakukan di ibu kota provinsi dan kabupaten/kota sekitar yang berbatasan dengan ibu kota provinsi.
“Pengaturan kembali pemberlakuan pembatasan tersebut meliputi membatasi tempat/kerja perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75 persen, tempat ibadah kapasitas 50 persen, sedangkan untuk tempat makan (makan/minum di tempat) sebesar 25 persen dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran,” Edy menambahkan.
Menurutnya, ada beberapa fasilitas umum atau publik yang tetap beroperasi 100 persen. Namun tetap dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat, yaitu untuk sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat dan kegiatan konstruksi.
Selanjutnya Edy Sumardi menjelaskan tentang pembatasan lainnya yakni jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mal sampai dengan pukul 19.00 WIB, untuk kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring/online, kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara. Pembatasan terakhir yakni pengaturan kapasitas dan jam operasional untuk transportasi umum.
“Untuk di provinsi Banten, kebijakan PSBB akan diberlakukan di Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan,” tandasnya. (red)
You may like
-
Sisir Area Publik, Polisi Bubarkan Kerumunan Massa di Kota Serang
-
Polres Cilegon Bentuk Jawara Buru Pelanggar Prokes Covid-19
-
Abuya Muhtadi: Insya Allah Komjen Sigit Mampu Jadi Kapolri
-
Ini Kata Gubernur Banten Soal Video Viral Saat Vaksin Pertama
-
Tokoh Banten Dukung Komjen Listyo Jadi Kapolri
-
Warga Tak Mau Divaksin Covid-19? Ini Sanksinya

Sisir Area Publik, Polisi Bubarkan Kerumunan Massa di Kota Serang

Polres Cilegon Bentuk Jawara Buru Pelanggar Prokes Covid-19

Kepala BNPB: Korban Gempa Sulbar yang Rumahnya Rusak akan Diberikan Dana Stimulan

Fadjroel Rachman Ajak Masyarakat Perangi Misinformasi & Disinformasi Terkait Vaksinasi

BMKG Imbau Masyarakat Waspadai Peningkatan Multi Risiko Bencana yang Semakin Meningkat di Bulan Januari Hingga Maret

Presiden Jokowi: Vaksinasi Adalah Game Changer Pengendalian Pandemi

Presiden Jokowi Minta OJK dan Pelaku Industri Jasa Keuangan Jaga Kepercayaan Pasar dan Masyarakat

Banjir di Kalsel, Presiden Jokowi Sudah Perintahkan Jajaran Kirim Bantuan

Abuya Muhtadi: Insya Allah Komjen Sigit Mampu Jadi Kapolri

Presiden Jokowi Harapkan Kontribusi Besar KAHMI dalam Penanganan Pandemi

Miris, Warga Korban Longsor Lebak Hidup Terkatung-katung

Penguningan Plat Belum Selesai, Si Benteng Gagal Beroperasi di 2020

HIPKA Kabupaten Tangerang Dorong Kebangkitkan Ekonomi Ummat

Polsek Padarincang Beri Sanksi Pelanggar Prokes di Tempat Wisata

Walikota Tangerang Klaim Si Benteng Beroperasi Awal 2021

Antrean Pembagian BST, Ini Kata Camat Tangerang

Pemerintah Umumkan Daftar Nama Calon Direksi dan Dewas BPJS Ketenagakerjaan

Kepala DPU Tangsel Pastikan Perbaikan Jalan Ciater Raya Masih Jadi Tanggung Jawab PT Agya Karunia Abadi

Tidak Gugat ke MK, Tim Ben-Pilar Apresiasi Sikap Azizah-Ruhamaben
