Nasional
Rektor UAI Asep Saefuddin Sebut Perpanjangan Usia Pensiun Kapolri Masuk Akal

Perpanjangan masa jabatan perwira tinggi Polri, termasuk Kapolri, dinilai masuk akal dan wajar diterapkan.
Hal itu disampaikan Rektor Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI), Prof Asep Saefuddin, saat menanggapi wacana perpanjangan usia pensiun Kapolri dalam rencana revisi UU Polri di DPR RI.
Asep mengungkapkan, posisi Kapolri merupakan salah satu jabatan strategis. Sehingga, jika wacana perpanjangan usia itu jadi dilaksanakan, maka akan sesuai dengan tatanan di lembaga lainnya.
“Seperti halnya jabatan-jabatan strategis lembaga negara termasuk eselon 1 kementerian, saya rasa ide usia pensiun Kapolri 60 tahun cukup masuk akal,” ungkapnya kepada wartawan, Jakarta, Jumat 17 Mei 2024.
Sebagai salah satu jabatan tinggi, Asep menyampaikan, wajar jika usia pensiun Kapolri diperpanjang dan disamakan dengan kementerian atau lembaga lainnya.
“Secara kelembagaan, wajar bila posisi setingkat Kapolri itu maksimal 60 tahun,” ujarnya.
Sekadar informasi, DPR RI berencana membahas revisi UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Revisi UU tersebut salah satunya mengatur perubahan batas usia pensiun anggota dan perwira kepolisian.
Dalam pasal 30 UU Polri saat ini, batas pensiun maksimum anggota Polri di usia 58 tahun. Sementara anggota Polri yang memiliki keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dalam tugas kepolisian dapat dipertahankan sampai dengan usia 60 tahun.
Batas usia itu diperpanjang dalam draf revisi UU Polri yang sedang disusun, yakni batas usia pensiun anggota Polri 60 tahun bagi anggota Polri dan 65 tahun bagi pejabat fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi jabatan tersebut.
Selain itu, usia pensiun bagi pejabat fungsional yang memiliki keahlian khusus dan sangat dibutuhkan kepolisian diatur jadi dapat diperpanjang sampai dengan 62 tahun.
Di samping itu, revisi UU Polri juga rencananya akan mengatur perpanjangan usia pensiun bagi perwira tinggi bintang empat. Di Polri, perwira tinggi bintang empat atau jenderal penuh hanya ada satu, yakni Kapolri.
Namun, draf revisi UU Polri tersebut tidak mengatur berapa lama batas usia pensiun Kapolri. Dalam draf tersebut, perpanjangan usia pensiun bagi Kapolri ditetapkan dengan Keputusan Presiden (Keppres) setelah mendapat pertimbangan DPR RI.
-
Tangerang6 hari ago
PT Maharaksa Biru Energi Tbk (OASA) Melalui Konsorsium IEH-CNTY Garap Proyek PSEL Cipeucang
-
Tangerang6 hari ago
Percepat Cakupan Imunisasi, Dinkes Tangerang Selatan Gencarkan Program PENARI
-
Tangerang2 hari ago
Sekda Tangerang Selatan Bambang Noertjahjo Pastikan Penyelenggaraan Porprov Banten 2026 Tetap Optimal Meski Ada Efisiensi Anggaran
-
Tangerang6 hari ago
Pemkot Tangerang Selatan Raih Penghargaan Penyelenggara Statistik Sektoral Terbaik III se-Provinsi Banten
-
Tangerang7 hari ago
Pemkot Tangerang Selatan Siapkan Ratusan Los Kosong Gratis di Gedung Pasar Ciputat untuk para Pedagang
-
Tangerang6 hari ago
DSDABMBK Tangerang Selatan Percepat Penanganan Banjir di Kompleks Maharta dengan Program Pengendalian Banjir Terintegrasi
-
Tangerang6 hari ago
Pasca Pertiban PKL, DLH Tangerang Selatan Gelar Operasi Bersih Pasar Ciputat
-
Tangerang2 hari ago
Dishub Tangerang Selatan Uji Coba Sistem Satu Arah di Jalan Cabe 2 dan Jalan Perintis