Entertainment
Dituntut 5 Tahun Penjara, Vanessa Angel Menerima Saja
Kabartangerang.com – Sidang perdana kasus dugaan penyalahgunaan narkota yang dilakukan aktris Vanessa Angel digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Senin (31/8). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut bintang FTV itu lima tahun penjara.
Ancaman paling lama lima tahun penjara dan pidana denda paling banyak Rp 100 juta itu merujuk dalam Pasal 62 UU RI No.5 tahun 1997 tentang Psikotropika jo Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018 tentang Psikotropika.
Begitu mendengar pembacaan tuntutan JPU, ibu satu anak itu menerima saja. “Enggak ada yang harus ditolak ya. Biar cepat saja sidangnya,” kata Vanessa Angel usai sidang di PN Jakbar.
Meski begitu, persoalan masalah hukum yang membelitnya, ia serahkan kepada tim kuasa hukumnya.
“Untuk masalah hukum, saya serahkan ke kuasa hukum saja. Lagian takut salah ngomong kalau untuk masalah hukum,” ujarnya.
Perempuan berusia 28 tahun ini berharap nantinya keputusan majelis hakim PN Jakbar dirinya tidak bersalah. Karena ia ingin sekali bersama dengan keluarga kecilnya.
“Yang jelas, aku bisa sama suamiku, anakku aja, itu aja sih,”
Seperti diketahui, Vanessa Angel bersama suami, Bibi Ardiansyah dan asistennya diamankan di rumahnya di kawasan Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat pada Senin (16/3/2020) malam.
Dari hasil penggeledahan di rumahnya itu, ditemukan 20 butir pil psikotropika. Dalam kasus ini cuma Vanessa Angel yang ditetapkan sebagai tersangka. Sementara Bibi cuma dijadikan sebagai saksi.
-
Tangerang3 minggu agoPengurus KONI Tangerang Selatan Masa Bakti 2025–2029 Resmi Dilantik
-
Tangerang3 minggu agoBenyamin: Target Kita, Tangerang Selatan Juara Umum Porprov Banten 2026
-
Tangerang3 minggu agoPameran Seni Rupa Nomad & Nowhere Art Exhibition Digelar hingga 27 Februari 2026
-
Tangerang3 minggu agoPemkot Tangerang Selatan Gelar Bazar Ramadan 1447 H Serentak di 7 Kecamatan pada 5 Maret 2026
-
Tangerang3 minggu agoSafari Ramadan 1447 H, Benyamin Salurkan Total Bantuan Rp405 Juta untuk Imam, Marbot hingga Guru Ngaji
-
Nasional3 minggu agoSelama Ramadan, AQUVIVA Hadirkan Sejuknya Air Mineral ke 321 Masjid di Indonesia
-
Tangerang2 minggu agoRamadan, Pilar Saga: Pelayanan Publik Tak Boleh Kendor
-
Tangerang3 minggu agoSafari Ramadan Jadi Momentum Kebersamaan, Pilar Saga Ajak Warga Tangerang Selatan Dukung Program Pembangunan



