Connect with us

Kabupaten Tangerang

Pemprov Banten Dorong Pengelolaan Media Sosial Berbasis Pelayanan Publik

SERANG – Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo SP) Provinsi Banten menyelenggarakan kegiatan Penguatan Kapasitas Pengelolaan Media Sosial OPD dan Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten di ruang rapat lantai 3 Gedung Diskominfo SP Provinsi Banten, Kota Serang, Kamis (15/5/2025).

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas para pengelola media sosial di lingkungan pemerintah daerah dalam mengelola kanal digital secara efektif, profesional, dan berorientasi pada pelayanan publik. Media sosial diharapkan tak lagi sekadar menjadi ruang publikasi seremonial, melainkan menjadi sarana strategis komunikasi kebijakan dan edukasi kepada masyarakat.

Asisten Daerah Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Provinsi Banten, Komarudin, menekankan pentingnya transformasi fungsi media sosial di lingkup organisasi perangkat daerah.

Ia menyampaikan apresiasi atas kemajuan OPD yang telah memiliki kanal media sosial, namun mendorong agar kontennya diarahkan pada substansi program, pelayanan dan perubahan perilaku masyarakat.

“Jangan anggap remeh media sosial. Saat ini sudah menjadi bagian dari kehidupan masyarakat, baik secara personal maupun institusional. Namun sayangnya, pemanfaatannya di OPD masih belum maksimal dan cenderung bersifat seremonial. Padahal, media sosial memiliki jangkauan yang luas, murah dan efektif untuk menyampaikan kebijakan maupun program yang berdampak langsung kepada masyarakat,” ujar Komarudin.

Komarudin mencontohkan bahwa OPD seperti Dinas Kesehatan atau Dinas Lingkungan Hidup memiliki peran penting dalam mendorong perubahan perilaku publik, yang bisa disinergikan melalui konten-konten edukatif dan interaktif di media sosial.

Karena itu, ia mendorong adanya regulasi pengelolaan media sosial melalui public relations group (PR group) di setiap daerah, penguatan kompetensi SDM, serta dukungan anggaran agar pengelolaan media sosial bisa lebih optimal.

“Saya targetkan agar pengaturan kelembagaan pengelolaan media sosial di provinsi melalui PR group segera disusun. Setelah itu, kita perkuat SDM-nya dan anggaran untuk mendukung program tersebut,” tambahnya.

Melalui kegiatan ini, diharapkan setiap perangkat daerah di Provinsi Banten, termasuk Kabupaten Tangerang, dapat memperkuat fungsi media sosial sebagai jembatan komunikasi yang efektif antara pemerintah dan masyarakat, berbasis pada kebutuhan, kebijakan, dan pelayanan publik yang nyata.

Kegiatan ini juga menghadirkan praktisi dan pelatih media digital, Deni Yudiawan, jurnalis dari Bandung Bergerak dan trainer bersertifikasi dari Digitalent Kominfo. Dalam materinya, Deni menyoroti pentingnya kecerdasan dalam memanfaatkan Artificial Intelligence (AI) dalam pengelolaan media sosial pemerintahan.

“AI adalah alat bantu, bukan cenayang. Penggunaannya harus cerdas dan etis. Jangan sampai karena terlalu percaya pada AI, konten yang dihasilkan justru melanggar etika, aturan, atau menciptakan blunder di tengah publik,” jelas Deni.

Deni juga menekankan pentingnya penguasaan prompt engineering, yakni kemampuan merancang perintah atau instruksi yang tepat kepada AI agar menghasilkan konten yang sesuai dengan audiens target masing-masing OPD. Menurutnya, konten yang orisinal, kontekstual, dan sesuai nilai lembaga jauh lebih bernilai daripada hasil otomatisasi tanpa filter.

“Kita sebagai admin medsos pemerintahan harus lebih pintar dari AI. Jangan asal minta konten ke AI tanpa tahu siapa audiens kita. Harus ada proses penyusunan, penyuntingan, dan penyesuaian. AI hanya membantu mempercepat, bukan menggantikan proses berpikir,” tambahnya.

Sementara itu ditempat lain, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Tangerang, Prima Saras Puspa menjelaskan, dalam memberikan pelayanan optimal diperlukan kemampuan membangun komunikasi yang efektif kepada seluruh elemen, baik secara internal maupun eksternal. Sistem komunikasi harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

“Media sosial perangkat daerah merupakan sarana publisitas Pemerintah Kabupaten Tangerang. Pengelolaan kanal informasi ini menjadi tanggung jawab kita sebagai wujud good governance. Fungsi utama pemerintah adalah melayani masyarakat dan masyarakat berhak mendapat pelayanan terbaik” jelasnya.

Selain itu, meski dengan menjamurnya berbagai media massa dan derasnya arus informasi dan komunikasi yang menerpa masyarakat, belum tentu dapat dijadikan sebuah jaminan untuk memberi pencerahan. Bahkan seringkali menimbulkan kebingungan di kalangan masyarakat. Untuk itu PIC atau operator wajib menyesuaikan diri terhadap keilmuan jurnalistik yang baik dan benar guna menghindari stigmatisasi yang buruk.

“Pada situasi yang dialami masyarakat di era kemajuan teknologi informasi dan komunikasi dikhawatirkan akan terbentuk pencitraan negatif dan stigma yang buruk terhadap pemerintah. Untuk itu PIC bertanggung jawab untuk sesegera mungkin mengatasi dan menyikapi ketika terjadi kekeliruan informasi yang beredar di tengah masyarakat,” ujarnya.

Populer