Banten
Muncul Aliran Hakekok Balakusta di Pandeglang, Ini Kata Bupati
Kabartangerang.com- Sebanyak 16 orang warga diamankan Polres Pandeglang saat menggelar ritual mandi bersama di tengah perkebunan kelapa sawit milik PT GAL di Desa Karangbolong, Kecamatan Cigeulis, Kabupaten Pandeglang. Diduga mereka tengah melakukan ritual suatu aliran kepercayaan tertentu, bernama hakekok balakusta.
Terkait hal tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang bersama polres dan Bakorpakem, tengah menyelidiki video ritual yang konon disebut aliran Balakusta yang terjadi di Kecamatan Cigeulis tersebut.
Saat dikonfirmasi, Bupati Pandeglang Irna Narulita mengaku prihatin lantaran aliran itu muncul di wilayah yang disebut kota santri.
“Prihatin kita semua, hal-hal tidak kita duga, harus kita rembukan sama-sama,” kata Irna di Pendopo Bupati Pandeglang, Jumat (12/3/2021).
Irna mengatakan pihaknya akan bekerja sama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten dan kecamatan, untuk melakukan pembinaan kepada 16 warga yang terlibat dalam video ritual suatu aliran kepercayaan itu.
Sementara Ketua MUI Pandeglang, Hamdi Ma’ani menyebut aliran hakekok balakusta tersebut menyimpang dan sudah pernah dilakukan pembinaan oleh tokoh masyarakat dan MUI Cigeulis.
Hamdi mengatakan, kelompok pengikut Hakekok balakusta sudah terdeteksi beberapa tahun lalu di Desa Karangbolong, Cigeulis.
“Sudah pernah dibina, sudah kondusif, muncul lagi sekarang di luar sepengetahuan kami,” kata Hamdi.
Hamdi mengatakan, pihaknya sudah menemui pimpinan Hakekok yang bernama Arya di Polres Pandeglang. Kata dia, saat ditemui, Arya mengakui telah melakukan kesalahan.
Selanjutnya, Kapolres Pandeglang AKBP Hamam menjelaskan bahwa terkait ritual yang menyimpang tersebut piha MUI akan mengeluarkan fatwa.
Baca Juga: Diduga Penganut Aliran Sesat, Polisi Amankan 16 Orang di Pandeglang
“Setelah menggelar rapat kordinasi bersama Bupati Pandeglang, Ketua MUI Pandeglang dan Bakorpakem, manyampaikan bahwa hasil keputusan Bakorpakem Kabupaten Pandeglang mengungkapkan bahwa kegiatan ritual tersebut kegiatan yang menyimpang,” ucap Haman.
“Dan terkait hal ini, MUI akan mengeluarkan Fatwa dalam waktu dekat dan masyarakat yang tergabung kegiatan ritual itu akan dilakukan pembinaan oleh MUI,” tutup Haman. (red)
-
Kota Tangerang2 minggu agoPemkot Tangerang Gelar Turnamen Futsal Piala Walikota & Kadispora 2026
-
Tangerang2 minggu agoPilar Saga Dorong Desainer Lokal Tembus Tingkat Global
-
Kabupaten Tangerang2 minggu agoBupati Maesyal Rasyid Bekali 1.075 Penerima Beasiswa Tangerang Gemilang 2026
-
Tangerang2 minggu agoGilang Muhammad Iqbal Juara Sayembara Desain Batik Khas Tangerang Selatan 2026, Bawa Karya “Ming Galih Gaya”
-
Tangerang2 minggu agoDLH Kota Tangerang Selatan Gelar Uji Emisi Selama 3 Hari, Targetkan 1.500 Kendaraan
-
Kabupaten Tangerang2 minggu ago
SMAN 33 Kabupaten Tangerang Diresmikan, Bupati Maesyal Rasyid: Perluas Akses Pendidikan
-
Kota Tangerang2 minggu agoJalan Iskandar Muda Tangerang Mulai Diberlakukan Buka-Tutup Situasional, Ini Jalur Alternatifnya
-
Kota Tangerang2 minggu agoPemkot dan DPRD Kota Tangerang Bahas Perubahan APBD 2026, Fokus Sosial dan Infrastruktur



