Nasional
LPS Sudah Likuidasi 99 Bank Bermasalah

Kabartangerang.com.COM- Sekretaris Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Muhamad Yusron mengungkapkan hingga kini ada 99 bank bermasalah yang ditangani LPS dan akhirnya diputuskan untuk dilikuidasi.
“Dari total bank yang dilikuidasi tersebut, total pinjaman mencapai Rp1,763 triliun dan yang dinyatakan layak bayar sekitar 82,81 persen atau Rp1,460 triliun. Sedangkan yang tidak layak bayar mencapai 17,15 persen atau mencapai Rp302.350 miliar,” ujar Yusron di Semarang, Jawa Tengah, Selasa 17 September 2019.
Untuk itu Yusron mengimbau masyarakat agar tidak tergiur dengan suku bunga tinggi perbankan baik bunga simpanan atau deposito.
“Banyak nasabah yang tidak dapat menerima klaim karena bank tempat mereka menyimpan uang maupun deposito memiliki suku bunga yang tinggi, melebihi ketentuan LPS,” kata Yusron.
Ia menuturkan sesuai ketentuan LPS, maksimal suku bunga bank harus berada di level 6,75 persen untuk bank umum dan 9,25 persen untuk bank perkreditan rakyat.
LPS tidak akan membayarkan klaim jaminan simpanan di bank, jika suku bunga bank melebihi ketentuan LPS. Dia menyarankan masyarakat lebih cermat memilih bank.[sgh]
-
Kabupaten Tangerang7 hari ago
Bupati Tangerang: Pemeriksaan Kesehatan Gratis dan Aksi Bergizi Garasi Sasar 1,2 Juta Warga
-
Tangerang6 hari ago
Pimpin Razia Truk Odol, Pilar Saga Ancam Blacklist Pengusaha Bandel
-
Kabupaten Tangerang7 hari ago
Bupati dan Wakil Bupati Tangerang Hadiri Puncak Perayaan Hari Anak Nasional
-
Kabupaten Tangerang7 hari ago
Disnaker Kabupaten Tangerang Dorong Kepatuhan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan
-
Tangerang1 hari ago
Benyamin Targetkan 300 Ribu Pelajar Tangerang Selatan Jalani Program Cek Kesehatan Gratis di Sekolah
-
Tangerang1 hari ago
Wali Kota Benyamin Bersama Kepala PCO Hasan Nasbi Tinjau Pelaksanaan Kick Off CKG di SMAN 6 Tangerang Selatan
-
Kabupaten Tangerang1 hari ago
Wabup Tangerang Dampingi Menteri Komdigi Tinjau Cek Kesehatan Gratis Sekolah di BPK Penabur Gading Serpong
-
Nasional6 hari ago
BPJPH Resmi Berpisah dari Kementerian Agama