Nasional
Jelang Lebaran, Kepala BKN Ingatkan ASN Hindari Gratifikasi dan Minta Sumbangan

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengajak seluruh jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) agar menghindari perbuatan yang mengarah kepada tindakan gratifikasi seperti: menerima uang, bingkisan/parcel, fasilitas dan bentuk pemberian lainnya yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya.
“ASN juga diminta untuk tidak melakukan permintaan dana, sumbangan dan/atau hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi negara/daerah kepada masyarakat dan perusahaan, baik secara tertulis maupun tidak tertulis,” tegas Bima Haria dalam surat edaran sebagaimana dikutip siaran pers BKN, Jumat (25/4) siang.
Selain bentuk tindakan gratifikasi, Kepala BKN mengingatkan, ASN juga dilarang menggunakan fasilitas negara seperti memanfaatkan kendaraan dinas dengan nomor plat merah untuk kegiatan pribadi misalnya mudik lebaran.
Menurut Kepala BKN itu, ASN yang terlibat dengan tindakan gratifikasi dan pengunaan fasilitas negara adalah bentuk pelanggaran terhadap kode etik/peraturan, berimplikasi pada tindak pidana korupsi, dan memiliki risiko sanksi pidana.
“Bagi ASN maupun Penyelenggara Negara yang menerima gratifikasi wajib melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam jangka waktu 30 Hari Kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi sesuai Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata Bima Haria.
Selengkapnya untuk pelaporan gratifikasi, menurut Kepala BKN, dapat disampaikan kepada Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) atau Inspektorat di Instansi masing-masing. Selanjutnya UPG/Inspektorat melaporkan rekapitulasi penerimaan gratifikasi kepada KPK melalui www.kpk.go.id/gratifikasi.
Kepala BKN Bima Haria Wibisana juga menyampaikan, masyarakat juga dapat melaporkan secara langsung kepada KPK di pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id atau lewat aplikasi Pelaporan Gratifikasi Online (GOL) pada tautan https://gol.kpk.go.id.
Imbauan tersebut disampaikan melalui Surat Edaran Kepala BKN Nomor K26-30/V 71-2/99 tanggal 23 Mei 2019 perihal Pencegahan Gratifikasi dan Benturan Kepentingan terkait Hari Raya Keagamaan sekaligus menindaklanjuti Surat KPK Nomor B/3956/GTF.00.02/01-13/05/2019 tanggal 08 Mei 2019.
Dalam Surat KPK tersebut juga disampaikan bahwa penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan yang mudah rusak dan/atau kadaluarsa dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan. (EN/Humas BKN/ES)
-
Bisnis6 hari ago
Tugu Insurance Raih 6 Penghargaan di SLE Awards 2025
-
Bisnis6 hari ago
Kepercayaan & Keyakinan Investor Tinggi Terhadap Petrosea Terus Tumbuh di Tahun 2025
-
Bisnis6 hari ago
Pembinaan dan Pelatihan Content Creator Dukung Kreativitas Digital
-
Kota Tangerang6 hari ago
TP PKK Kota Tangerang Gelar Pengajian Isra Mikraj dengan Menghadirkan Penceramah Ustaz Achmad Taupik
-
Tangerang6 hari ago
Legislator: Standardisasi Dapur Umum MBG di Tangerang Selatan Luar Biasa, Layak Jadi Contoh
-
Tangerang6 hari ago
DP3AP2KB Tangerang Selatan Jalin Kemitraan Strategis dengan ITI, Fokus Penguatan Program Sosial dan Pendidikan
-
Tangerang6 hari ago
Benyamin Tekankan Pentingnya Komitmen Perangkat Daerah Wujudkan Sistem Kearsipan yang Tertib dan Terstruktur
-
Kota Tangerang6 hari ago
Gelar Sosialisasi, Sekda Herman Suwarman: Pahami dan Perkuat Tata Kelola Jabatan Fungsional Guru