Kota Tangerang
Langkah Lapor Pungli di Kota Tangerang
Pemerintah Kota Tangerang terus berkomitmen mewujudkan pelayanan publik yang bersih, transparan dan bebas dari praktik pungutan liar (pungli). Masyarakat diimbau untuk tidak ragu melaporkan apabila menemukan dugaan pungli saat mengakses layanan publik di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tangerang Mugiya Wardhany mengatakan, partisipasi masyarakat menjadi salah satu kunci dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas. Setiap laporan yang masuk akan diverifikasi dan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Pemerintah Kota Tangerang berkomitmen memberikan pelayanan publik yang profesional dan bebas dari pungutan liar. Kami mengajak masyarakat untuk berani melapor apabila menemukan dugaan pungli. Setiap laporan akan ditindaklanjuti secara objektif, sementara identitas pelapor akan dijaga kerahasiaannya,” ujar Mugiya.
Sebelum menyampaikan laporan, masyarakat disarankan menyiapkan informasi pendukung agar proses penanganan dapat dilakukan lebih cepat, antara lain:
• Waktu dan lokasi kejadian.
• Nama instansi atau oknum yang diduga melakukan pungli.
• Kronologi kejadian secara lengkap.
• Bukti pendukung berupa foto, video, rekaman, atau dokumen apabila tersedia.
Laporan dapat disampaikan melalui beberapa kanal resmi Pemerintah Kota Tangerang, yaitu:
• SAKTI (Whistle Blowing System/WBS) yang dapat diakses melalui Tangerang LIVE atau laman https://www.tangerangkota.go.id/wbs. Kanal ini dikhususkan untuk melaporkan dugaan pelanggaran, penyalahgunaan wewenang, korupsi, maupun pungutan liar yang dilakukan aparatur pemerintah. Identitas pelapor dijamin kerahasiaannya.
• LAKSA (Layanan Aspirasi Kotak Saran Anda) melalui aplikasi Tangerang LIVE, WhatsApp 0811-1500-152, Instagram @lapor_laksa, email layanan@tangerangkota.go.id, serta media sosial resmi Pemerintah Kota Tangerang. Saat melapor, masyarakat diminta menyertakan kronologi, lokasi kejadian, nomor yang dapat dihubungi, dan bukti pendukung agar laporan dapat segera ditindaklanjuti.
Mugiya menegaskan, masyarakat tidak perlu takut menyampaikan laporan selama informasi yang diberikan benar dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Semakin cepat masyarakat melaporkan dugaan pungli, semakin cepat pula kami dapat melakukan verifikasi dan penanganan. Pengawasan tidak hanya menjadi tugas pemerintah, tetapi juga membutuhkan partisipasi aktif masyarakat agar pelayanan publik di Kota Tangerang semakin bersih dan berkualitas,” jelasnya.
Selain itu, masyarakat diimbau untuk tidak memberikan uang atau imbalan di luar ketentuan yang telah ditetapkan. Apabila terdapat biaya dalam suatu layanan, masyarakat berhak meminta informasi mengenai dasar hukum dan tarif resmi yang berlaku.
-
Bisnis2 minggu agoTop 3 Reksadana Saham dengan Imbal Hasil Paling Sepadan dengan Risiko
-
Nasional3 minggu agoMenteri UMKM Maman Abdurrahman dan Kepala BPOM Teken MoU, Luncurkan Program SAPA SEMESTA UMK Pangan Olahan
-
Tangerang3 minggu agoNGORBIT Bersama Diskominfo Tangerang Selatan, Inspektorat Dorong Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih dan Berintegritas
-
Nasional3 minggu agoGerakan Nasional Atasi Kemiskinan Digaungkan di HUT ke-59 DNIKS, Gubernur Banten Siap Kolaborasi
-
Tangerang3 minggu agoBenyamin Apresiasi Kafilah Tangerang Selatan Peraih Prestasi di MTQ Banten 2026
-
Tangerang3 minggu agoPekan Dekranasda Tangerang Selatan 2026 Sukses Digelar
-
Nasional3 minggu agoPerkuat Ekosistem Kewirausahaan Nasional, Kementerian UMKM Sambut Baik Terbentuknya PEWIRA
-
Tangerang2 minggu agoTangerang Selatan Digital Academy Hadir di Pesantren, Benyamin Dorong Santri Kuasai AI dan Literasi Digital



