Kota Tangerang
Langkah Lapor Pungli di Kota Tangerang
Pemerintah Kota Tangerang terus berkomitmen mewujudkan pelayanan publik yang bersih, transparan dan bebas dari praktik pungutan liar (pungli). Masyarakat diimbau untuk tidak ragu melaporkan apabila menemukan dugaan pungli saat mengakses layanan publik di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tangerang Mugiya Wardhany mengatakan, partisipasi masyarakat menjadi salah satu kunci dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas. Setiap laporan yang masuk akan diverifikasi dan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Pemerintah Kota Tangerang berkomitmen memberikan pelayanan publik yang profesional dan bebas dari pungutan liar. Kami mengajak masyarakat untuk berani melapor apabila menemukan dugaan pungli. Setiap laporan akan ditindaklanjuti secara objektif, sementara identitas pelapor akan dijaga kerahasiaannya,” ujar Mugiya.
Sebelum menyampaikan laporan, masyarakat disarankan menyiapkan informasi pendukung agar proses penanganan dapat dilakukan lebih cepat, antara lain:
• Waktu dan lokasi kejadian.
• Nama instansi atau oknum yang diduga melakukan pungli.
• Kronologi kejadian secara lengkap.
• Bukti pendukung berupa foto, video, rekaman, atau dokumen apabila tersedia.
Laporan dapat disampaikan melalui beberapa kanal resmi Pemerintah Kota Tangerang, yaitu:
• SAKTI (Whistle Blowing System/WBS) yang dapat diakses melalui Tangerang LIVE atau laman https://www.tangerangkota.go.id/wbs. Kanal ini dikhususkan untuk melaporkan dugaan pelanggaran, penyalahgunaan wewenang, korupsi, maupun pungutan liar yang dilakukan aparatur pemerintah. Identitas pelapor dijamin kerahasiaannya.
• LAKSA (Layanan Aspirasi Kotak Saran Anda) melalui aplikasi Tangerang LIVE, WhatsApp 0811-1500-152, Instagram @lapor_laksa, email layanan@tangerangkota.go.id, serta media sosial resmi Pemerintah Kota Tangerang. Saat melapor, masyarakat diminta menyertakan kronologi, lokasi kejadian, nomor yang dapat dihubungi, dan bukti pendukung agar laporan dapat segera ditindaklanjuti.
Mugiya menegaskan, masyarakat tidak perlu takut menyampaikan laporan selama informasi yang diberikan benar dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Semakin cepat masyarakat melaporkan dugaan pungli, semakin cepat pula kami dapat melakukan verifikasi dan penanganan. Pengawasan tidak hanya menjadi tugas pemerintah, tetapi juga membutuhkan partisipasi aktif masyarakat agar pelayanan publik di Kota Tangerang semakin bersih dan berkualitas,” jelasnya.
Selain itu, masyarakat diimbau untuk tidak memberikan uang atau imbalan di luar ketentuan yang telah ditetapkan. Apabila terdapat biaya dalam suatu layanan, masyarakat berhak meminta informasi mengenai dasar hukum dan tarif resmi yang berlaku.
-
Kota Tangerang4 minggu agoTim Penilai Kota Tangerang Verifikasi Lapangan Lomba Posyandu dan Kader Berprestasi 2026
-
Kota Tangerang4 minggu agoFestival Al-A’zhom ke-13, 13 Hari Penuh Syiar dan Hiburan Islami Hadir di Kota Tangerang
-
Kota Tangerang4 minggu agoFestival Al-A’zhom 2026 Jadi Ajang Silaturahmi dan Dongkrak Ekonomi Lokal
-
Kota Tangerang4 minggu agoKota Tangerang Optimis Bawa Pulang Lagi Juara Umum POPDA dan PEPARPEDA 2026
-
Kabupaten Tangerang4 minggu agoBupati Moch Maesyal Rasyid Buka Peringatan Hijrah Fest Tahun Baru Hijriah 1448 H Tingkat Kecamatan Legok
-
Kota Tangerang4 minggu agoCegah Stunting dari Hulu, Kota Tangerang Wajibkan Skrining Kesehatan Calon Pengantin
-
Tangerang Selatan3 minggu agoSWASH Padel Club Resmi Hadir di BSD, Dorong Gaya Hidup Sehat Masyarakat Urban
-
Kota Tangerang4 minggu agoWakil Wali Kota Tangerang Maryono: Kerja Sama Daerah Harus Berdampak



