Nasional
Menkeu: THR Untuk PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pensiunan Dicairkan Serentak 24 Mei

Menkeu Sri Mulyani Indrawati mengumumkan realisasi pencairan THR bagi PNS, prajurit TNI, anggota Polri, dan Pensiunan, di kantor Kemenkeu, Jakarta, Jumat (24/5) siang. (Foto: Humas Kemenkeu)
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, bahwa seluruh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) sudah mulai melayani pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) Tunjangan Hari Raya (THR) pada 13 Mei 2019, sehingga pencairan dapat dilakukan serentak pada Jumat (24/5).
“Hingga 24 Mei 2019 pukul 10.00 WIB, THR yang telah dicairkan sebesar Rp19 triliun atau 95 persen dari proyeksi kebutuhan dana (Rp20 triliun),” kata Menkeu dalam keterangan pers di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Jumat (24/5) siang.
Rincian THR yang telah dibayarkan, menurut Menkeu, untuk PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI sebesar Rp11,4 triliun; dan Rp7,6 triliun dibayarkan kepada penerima pensiun/tunjangan.
Sementara pembayaran THR bagi penerima pensiun/tunjangan juga dilaksanakan serentak melalui pemindahbukuan ke rekening penerima pensiun/tunjangan yang dapat diambil melalui ATM dan kantor pos pada hari ini.
Apabila belum dapat mengajukan SPM THR hingga 24 Mei 2019, menurut Menkeu Sri Mulyani Indrawati, satuan kerja (satker) dapat mengajukan SPM THR hingga 31 Mei 2019, atau setelah hari raya Idulfitri.
Mengenai pencairan THR Pemerintah Daerah (Pemda), Menkeu menginformasikan, sampai dengan 24 Mei 2019 pukul 10.15 WIB, 303 Pemda sudah menetapkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada), terdiri atas 19 provinsi, 239 kabupaten, dan 45 kota; dan 166 Pemda masih menyusun Perkada yang terdiri atas 8 provinsi, 121 kabupaten, dan 37 kota. Dari 303 Pemda yang sudah menetapkan Perkada, 232 Pemda telah membayarkan THR dan 71 Pemda dalam proses pembayaran.
“Sebanyak 246 Pemda mengalokasikan THR sebesar gaji pokok ditambah tunjangan melekat; 187 Pemda mengalokasikan THR sebesar gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja; sementara besaran THR di 36 Pemda masih menunggu penetapan Perkada,” jelas Menkeu.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019 tentang Pemberian THR kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2019 tentang Pemberian THR Kepada Pimpinan dan Pegawai Non-PNS pada Lembaga Non-struktural.
Untuk melaksanakan amanat kedua PP tersebut, Menteri Keuangan menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 58/PMK.05/2019 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan yang bersumber dari APBN; dan PMK Nomor 59/PMK.05/2019 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR Kepada Pimpinan dan Pegawai Non-PNS pada Lembaga Non-struktural yang Bersumber dari APBN. (EN/Humas Kemenkeu/ES)
-
Kabupaten Tangerang4 hari ago
Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Turun Langsung Bagikan Takjil Bersama Wartawan
-
Kabupaten Tangerang5 hari ago
Upaya Peningkatan PAD, Komisi III DPRD Kabupaten Tangerang Dukung Penuh Rencana Penyesuaian Tarif Perumdam TKR
-
Tangerang1 hari ago
Pilar Saga Dorong Peran Insinyur Muda dalam Pembangunan Tangerang Selatan Unggul dan Berkelanjutan
-
Tangerang6 hari ago
Safari Ramadan di Setu, Sekda Bambang Noertjahjo: Kita Perkuat Silaturahmi dan Sinergi dengan Warga
-
Tangerang4 hari ago
Sekda Bambang Noertjahjo Sambut Safari Ramadan Provinsi Banten di Tangerang Selatan
-
Tangerang3 hari ago
Pembinaan FPMT Tangerang Selatan, Pilar Saga Tekankan Peran Penting Majelis Taklim dalam Membangun Moral dan Akhlak
-
Tangerang4 hari ago
Pilar Saga Dukung Upaya Nyata Pemerintah Wujudkan Pendidikan Gratis
-
Nasional4 hari ago
InJourney Airports Siap Layani Pemudik, Buka Posko Angkutan Lebaran di 37 Bandara Mulai 21 Maret