Connect with us

Entertainment

Ivan Gunawan Diperiksa Polisi, Kasus Dugaan Salon Kecantikan Ilegal

Published

on

Kabartangerang.com,JAKARTA–Presenter sekaligus desainer Ivan Gunawan diperiksa penyidik dari Polres Metro Jakarta Utara pada Jumat (6/12), terkait kasus dugaan salon kecantikan ilegal.

Dalam perkara ini, Ivan diperiksa sebagai saksi karena pernah menggunakan jasa klinik kecantikan tersebut.

Usai diperiksa penyidik selama kurang lebih dua jam, Ivan membenarkan bahwa dirinya sempat menggunakan jasa salon kecantikan tersebut sekitar 2016 silam. Ketika itu, Ivan melakukan perawatan untuk membentuk lipatan mata.

Diperiksa penyidik, Ivan cukup kooperatif. Dia pun membeberkan semua hal yang diketahuinya kepada penyidik untuk membantu pengungkapan kasus ini.

“Ditanya kayak ke sananya kapan, tindakan apa saja yang dilakukan, bayar atau tidak, ada keluhan atau tidak. Ya, standar lah sesuai prosedur dari pihak kepolisian,” kata Ivan.

Lelaki yang sempat dikabarkan memiliki hubungan spesial dengan Ayu Ting Ting ini berharap aparat kepolisian bisa mengusut tuntas kasus salon ilegal tersebut. Dia tidak ingin ada orang lain yang menjadi korban di masa mendatang.

Ivan mengingatkan, sebagus apapun treatment oleh salon atau klinik kecantikan, jika tidak ada legalitasnya, maka akan berbahaya bagi pelanggan. “Sebagai public figure, saya bisa memberi warning untuk lebih berhati-hati. (Belajar dari kejadian ini) Kalau mau datang ke klinik kecantikan harus dicek dulu surat izinnya ada apa enggak, dokternya oke enggak, pengalaman jam terbangnya bagaimana,” terang Ivan.

Kasat AReskrim Polres Metro Jakarta Utara Kompol Wirdhanto mengatakan, baru Ivan Gunawan dari kalangan selebriti yang sempat menggunakan jasa salon kecantikan Nana Eyesbrows. Selain memeriksa Ivan, penyidik juga telah memeriksa empat saksi lainnya.

“Kami sudah memeriksa lima saksi yang merupakan customer, salah satunya Ivan Gunawan. Terhadap mereka, kami gali keterangannya soal praktik yang dilakukan dan bagaimana teknik pemasarannya,” ucapnya.

Salon kecantikan yang menawarkan operasi lipatan mata di bilangan Pantai Indah Kapuk (POIK), Penjaringan, Jakarta Utara, itu ternyata dimiliki oleh dua orang yang merupakan warga negara asing asal Tiongkok. Keduanya berinisial DS dan DN. Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka.

DN dan DS dijerat dengan sejumlah pasal sekaligus. Yaitu Pasal 83 juncto Pasal 64, Pasal 197 juncto Pasal 106 Ayat (1), Pasal 196 juncto Pasal 98 Ayat (2) dan Ayat (3), Pasal 198 juncto Pasal 108 Undang-undang Kesehatan. (JPC)

Source

Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer