Tangerang
Satpol PP Tangerang Selatan Tindak Tempat Hiburan Langgar Aturan Selama Ramadan
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan operasi penegakkan Peraturan Daerah (Perda) ke tempat hiburan yang melanggar aturan selama bulan Ramadan, pada Jumat (22/03/2024).
“Kami melakukan penegakkan Perda, dan penindakan terhadap tempat hiburan yang melanggar aturan selama bulan Ramadan,” ucap Kasatpol PP Tangsel, Oki Rudianto.
Diterangkan olehnya, selama Ramadan, tempat hiburan atau klub malam tidak boleh beroperasi. Serta, terdapat Peraturan Daerah di Kota Tangerang Selatan yang melarang menjual minuman berkalkohol.
“Tangsel memiliki Perda Tangsel nomor 4 tahun 2014 tentang usaha perindustrian dan perdagangan – penyelenggaraan perizinan dan pendaftaran, yang melarang penjualan miras. Dimana setiap orang atau badan dilarang memproduksi, mengedarkan serta memperdagangkan minuman beralkohol dan sejenisnya di Daerah tertuang dalam pasal 122 ayat (2),” terang Oki.
Sementara itu, Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Tangsel, Muksin Alfachry, dalam keterangannya, petugas Satpol PP melakukan monitoring dan berkeliling untuk memastikan aturan tersebut dipatuhi oleh pengusaha tempat hiburan. Tetapi, petugas masih mendapati kafe hingga lapo yang menjual minuman keras.
“Ada beberapa kafe dan tempat hiburan yang beroperasi dan menjual minuman beralkohol sehingga kami lakukan penegakan Perda di lokasi-lokasi tersebut,” ujarnya.
Pertama di Warung Sido Muncul di bilagan Paku Alam, Serpong Utara, petugas mengamankan 17 botol miras. Lalu dari sebuah lapo di bilangan Pondok Ranji diamankan 461 botol miras dan dari Melody Kafe di Serpong diamankan 305 botol miras.
“Kami meminta agar seluruh pengusaha dan masyarakat mematuhi apa yang menjadi Perda guna menjadikan Tangsel wilayah yang tentram nyaman dan aman.” ucapnya.
Lebih lanjut, ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi apabila ada dugaan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah terjadi. (fid)
-
Kota Tangerang3 minggu agoTim Penilai Kota Tangerang Verifikasi Lapangan Lomba Posyandu dan Kader Berprestasi 2026
-
Kota Tangerang3 minggu agoFestival Al-A’zhom ke-13, 13 Hari Penuh Syiar dan Hiburan Islami Hadir di Kota Tangerang
-
Kota Tangerang3 minggu agoKota Tangerang Optimis Bawa Pulang Lagi Juara Umum POPDA dan PEPARPEDA 2026
-
Kabupaten Tangerang3 minggu agoBupati Moch Maesyal Rasyid Buka Peringatan Hijrah Fest Tahun Baru Hijriah 1448 H Tingkat Kecamatan Legok
-
Kota Tangerang3 minggu agoCegah Stunting dari Hulu, Kota Tangerang Wajibkan Skrining Kesehatan Calon Pengantin
-
Kota Tangerang3 minggu agoFestival Al-A’zhom 2026 Jadi Ajang Silaturahmi dan Dongkrak Ekonomi Lokal
-
Bisnis3 minggu agoJKP Instrumen Penting Pelindungan dan Pengembangan Karier Pekerja
-
Tangerang Selatan2 minggu agoSWASH Padel Club Resmi Hadir di BSD, Dorong Gaya Hidup Sehat Masyarakat Urban



