Connect with us

Banten

Dua Raperda Ini, Bakal Perkuat Ketahanan Pangan dan Pengelolaan Sungai di Kabupaten Serang

Palapanes.com – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Ketahanan Pangan dan Raperda tentang Pengelolaan Sungai adalah adalah dua Raperda yang selanjutnya akan digodog oleh DPRD Kabupaten Serang.

Wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa menyampaikan dua Raperda usulan Bupati Serang tersebut pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Serang yang berlangsung pada Kamis, 3 Februari 2022. Menurut Pandji dua raperda ini, merupakan kewajiban yang paling mendasar di Kabupaten Serang sesuai dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Terkait Raperda Ketahanan Pangan, Pemerintah Daerah Kabupaten Serang bertanggung jawab terhadap ketersediaan pangan, distribusi pangan, keterpenuhan standar gizi termasuk juga produksi-produksi pangan di daerah.

“Kita perlu ada upaya hukum yang mendasari agar langkah-langkah kita bisa dipertangggungjawabkan secara hukum,” tegas Pandji kepada wartawan usai Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Serang pada Kamis, 3 Februari 2022.

Baca juga : 778 Titik PJU Sudah Terpasang di 4 Rayon Wilayah Kabupaten Serang

“Yang pasti ini menjadi tanggung jawab kita. Ketahanan pangan agar masyarakat itu bisa mengkonsumsi kebutuhan pangan sesuai dengan standar kebutuhan, termasuk standar gizi yang diperlukan masing-masing keluarga atau masing-masing perorangan,” jelas Pandji.

Meski demikian, sebut Pandji, bukan berarti selama ini tidak terpenuhi. Hanya saja, Pemda Kabupaten Serang harus memiliki dasar hukum yang kuat untuk melaksanakan langkah-langkah yang diamanatkan undang-undang.

“Karena kita hanya mengacu kepada peraturan Kementerian Pertanian. Nah, harus kita jabarkan dengan langkah-langkah teknis yang lebih kongkrit di tingkat daerah, terutama kaitan dengan ketersedian dan distribusi pangan,” tegasnya.

Sementara terkait Raperda tentang Pengelolaan Sungai, beber Pandji, sungai secara penguasaan kewenangan di bawah Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau, Ciujung, Cidurian (BBWSC2). Namun untuk sungai, berada di wilayah Kabupaten Serang yang kondisinya memang relatif ada yang tercemar.

“Nah (usulan raperda ini) agar bagian sungai ini bisa memberikan manfaat yang maksimal, yang optimal kepada masyarakat. Karena sungai itu sumber kehidupan, air adalah sumber kehidupan bagaimana kita bisa memanfaatkan sungai secara optimal kepada masyarakat terutama kaitan dengan mengurangi pencemaran,” jerasnya.

Oleh karena itu, dalam raperda itu kemungkinan ada sanksi-sanksi sampai ke penutupan atau nonaktifkan kegiatan industri jika sudah diperingatkan, namun masih membandel. “Saat ini sungai Cidurian dan Ciujung tercemar limbah, tercemar limbah industri,” ungkap Pandji.

“Jadi raperda itu lebih ke titik berat di koordinatif karena yang punya kewenangan Balai Besar. Pada intinya juga pemda ikut bertanggung jawab dalam pemanfaatan dan kebersihan sungai,” tandasnya.

Pada kesempatan itu juga DPRD Kabupaten Serang menyampaikan dua macam raperda, yakni; Raperda tentang Desa Wisata dan Raperda tentang Pendanaan dan Penyelenggaraan Pendidikan Pesantren. Selanjutnya, seluruh raperda akan dilakukan pemandangan fraksi-fraksi di DPRD Kabupaten Serang. (rls/bd)

Source

Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer