Connect with us

Banten

Bendung Sindangheula Bakal Jadi Destinasi Wisata Kabupaten Serang

Published

on

Kabartangerang.com – Bendung Sindangheula Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang akan dijadikan destinasi wisata baru. Pemkab Serang berencana akan menjalin kerja sama dengan Balai Besar wilayah Sungai Cidanau, Ciujung, Cidurian (BBWSC3) Direktorat Jendral Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR).

“Nanti kita akan bangun pola kerjasama dengan pengelola Bendung Sindagheula, kita manfaatkan untuk menjadi objek destinasi wisata yang di kelola oleh Pemerintah Desa (Sindangheula),” ungkap Wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa dalam siaran pers, Senin (14/02/2022).

Guna merealisasikan rencana tersebut, menurut Pandji, kemungkinan besar jika dilakukan langsung oeh Pemerintah Desa Sindangheula akan sulit untuk koordinasinya. Maka, pihak Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) yang akan melakukannya

“Nanti Dinas Pariwisata, Ibu Bupati atau pun saya yang akan membangun pola kerja sama seperti apa agar Bendung Sindangheula jadi Desa Wisata unggulan desa yang bersangkutan,” jelas Pandji.

Sementara Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disporapar Kabupaten Serang Hamdani, memastikan koordinasi untuk menjalin kerjasama bakal dijadikannya Bendung Sindangheula menjadi destinasi wisata sudah dilakukan sejak tahun 2021 lalu dengan pihak pengelola.

“Itu sudah kami lakukan sejak tahun lalu, namun memang belum final,” ujarnya.

Sebabnya, menurutnya, karena ada beberapa area atau titik yang di larang di kunjungi oleh sembarang orang untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Oleh karena itu, koordinasi akan terus dilakukan untuk menetapkan titik atau area mana yang yang bisa dijadiklan destinasi wisata yang akan di kelola oleh pemerintah desa.

“Yang pasti itu akan terealisasi, cuma masih ada pertimbangan menentukan area dan titik mana saja yang dilarang dikunjungi oleh wisatawan,” tandas Hamdani.

Sebagaimana diketahui, untuk mengembangkan potensi-potensi wisata yang ada di 326 desa tersebar di 29 kecamatan, DPRD Kabupaten Serang saat inipun tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Desa Wisata untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).(rls/bd)

Source

Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer