Connect with us

Entertainment

Ditangkap Akhir Mei, Aktor Dwi Sasono Jalani Persidangan Perdana Hari Ini

Published

on

Kabartangerang.com — Kasus narkotika yang menjerat aktor Dwi Sasono sudah memasuki persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang perdana pada Rabu (2/9), Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa suami Widi Mulia itu atas kepemilikan narkoba jenis ganja.

Dwi Sasono didakwa dengan Pasal 111 Ayat 1 UU narkotika dan atau Pasal 127 Ayat 1 (A) UU narkotika.

“Dalam pemeriksaan perkara ini didakwa dalam perbuatan menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan satu,” kata Jaksa, membacakan dakwaannya.

Jaksa mengurai, insiden penangkapan Dwi Sasono terkait kasus narkoba yang dilakukan petugas kepolisian bidang narkoba dari Polres Jakarta Selatan di kediamannya yang terletak di bilangan Pondok Labu, Jakarta Selatan pada 26 Mei 2020 sekitar pukul 20.00 WIB.

“Terdakwa memiliki narkotika jenis ganja dan menyimpannya di dalam guci di atas lemari kamarnya di dalam rumah,” ungkapnya.

Dari lokasi, polisi bidang narkoba Polres Metro Jakarta Selatan mengamankan barang narkoba jenis ganja dengan berat bruto 15,6 gram atau berat bersih sebesar 4,7292 gram.

“Terdakwa kooperatif menyerahkan satu bungkus warna cokelat berisi ganja daun kering dengan berat bruto 15,6 gram dan netto 4,7292 gram,” kata Jaksa.

Terdakwa dianggap melakukan perbuatan melawan hukum atas kepemilikan narkoba karena tidak mengantongi izin yang sah dari pihak berwenang.

Source

Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer