Connect with us

Kota Tangerang

Bikin Kumuh, PKL di Kawasan Pasar Anyar Ditertibkan

Kabartangerang.com- Untuk mengembalikan fungsinya sebagai fasilitas umum, Pemerintah Kota Tangerang melakukan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan dikawasan Pasar Anyar.

Dalam penertiban tersebut, puluhan personel dari Satpol PP dan personel dari pertamanan pun dilibatkan, Selasa, 4 Mei 2019.

Penertiban tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Walikota Tangerang, Sachrudin didampingi oleh Asisten Pemerintahan Daerah (Asda I), Ivan Yudhianto, Dirut PD Pasar, Titin Mulyani, Kasatpol PP, Mumung Nirwana, Kepala BPBD, Irman Pujahendra, Kepala Disbudpar, Rina Hernaningsih, Plt Dishub, Wahyudi Iskandar, dan Camat Tangerang, Agus Hendra ini berjalan secara kondusif.

Wakil Walikota Tangerang, Sachrudin mengatakan, penertiban PKL ini sebagai langkah untuk mengembalikan hak-hak para pengguna jalan. Pasalnya, keberadaan PKL ini membuat setengah bagian jalan dijadikan lokasi untuk berjualan, dan terlihat semrawut.

“Kita tertibkan agar fungsi jalan, trotoar dan taman kembali secara normal,” kata Sachrudin seraya menambahkan, coba lihat itu, taman terlihat kumuh karena dipenuhi oleh PKL. “Kita kembalikan fungsi taman seperti semula,” ujarnya.

Sachrudin menambahkan, Pemerintah Kota Tangerang saat ini sedang melakukan penataan pasar agar rapih dan nyaman bagi masyarakat. “Kita menginginkan agar pasar- pasar yang yang berada dibawah nauangan Pemkot Tangerang bisa rapi dan nyaman,” pungkas Sachrudin.

Kepala Bidang Pertamanan, Tihar Sopian menerangkan, jika pihaknya agar melakukan renovasi terhadap taman yang berlokasi di depan PD Pasar Anyar. “Nanti akan diganti pagarnya yang lebih tinggi, sehingga pedagang tidak bisa masuk ke taman tersebut,” paparnya.

Sementara itu, Ratna Sari, salah satu pengguna jalan mengungkapkan, penertiban yang dilakukan oleh Satpol PP ini merupakan langkah terbaik. Sebab, apabila tidak ditertibkan para PKL berjualan hingga ke tengah jalan. “Pastinya macet karena jalannya digunakan untuk berjualan,” jelasnya.(ydh)

Source

Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer