Connect with us

Nasional

Biarlah…Tak Guna Lagi Tuding Jokowi Khianati Rakyat

Biarlah…Tak Guna Lagi Tuding Jokowi Khianati Rakyat

Kabartangerang.com – Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Arif Maulana mengaku sangat kecewa dan menyesalkan disahkannya Revisi UU Nomor 30 tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.

“Rakyat sudah mengingatkan untuk tidak melemahkan KPK. Nyatanya? Revisi UU KPK tetap Disahkan,” tegasnya kepada Kabartangerang.com saat dihubungi, Rabu (18/9/2019).

Arif mengatakan, ratusan guru besar, ribuan dosen dari berbagai perguruan tinggi, tokoh agama, tokoh masyarakat, mahasiswa semua berteriak sama untuk menolak revisi tersebut.

“Tapi apa yang terjadi kemaren? Kita semua menjadi saksi pengkhianatan Presiden dan DPR terhadap amanat reformasi untuk pemberantasan korupsi di Indonesia,” ketus.

Sebelumnya, DPR RI telah mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) menjadi undang-undang. Pengesahan ini dilakukan melalui rapat paripurna.

Setidaknya ada tujuh poin revisi UU Nomor 30 Tahun 2002. Seluruhnya, yaitu kedudukan KPK sebagai lembaga penegak hukum berada pada kekuasaan eksekutif, pembentukan dewan pengawas, pelaksanaan penyadapan, serta mekanisme penghentian penyidikan dan atau penuntutan.

Kemudian, soal koordinasi kelembagaan KPK dengan lembaga penegak hukum dalam pelaksanaan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan perkara tindak pidana korupsi, mekanisme penggeledahan dan penyitaan, serta sistem kepegawaian KPK.[asa]

 

Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer