Kota Tangerang
Berkat CCTV, Polisi Bekuk Pembunuh Wanita di Apartemen Tangerang
![](https://kabartangerang.com/assets/uploads/2019/05/Kapolres-Tangsel-AKBP-Ferdy-Irawan-700x350.jpg)
Kabartangerang.com- Jajaran Polres Tangerang Selatan (Tangsel) melalui Tim Vipers berhasil mengamankan tersangka pembunuhan wanita di Apartemen Habitat Tower C, Bencongan, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.
Korban wanita bernama Sulastri alias Tari (21) ditemukan telanjang tidak bernyawa dengan posisi tangan dan leher terikat sarung bantal juga kaki terikat kabel charger.
Menurut Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Alexander, pembunuhan ini berhasil diungkap berkat kamera pengintai atau cctv yang berada di Apartemen Habitat.
“Tersangka diidentifikasi melalui rekaman CCTV apartemen, dicocokan dengan identifikasi nomor polisi kendaraan yang dipadukan dengan analisa IT,” ujar Alexander di Mapolres Tangsel, Senin (13/5/2019) sore.
Sedangkan pelaku dibekuk di kediaman saudaranya di Jalan Panglima Polim no. 287 RT 02/05, Poris Plawad, Cipondoh, Kota Tangerang pada Minggu (12/5/2019) sekira pukul 13.00 WIB.
Menurut keterangan saksi kepada polisi, Andra Anjaya yang merupakan kekasih korban mengatakan, korban sempat mengirim pesan kedatangan tamu sekitar pukul 17.00 WIB pada Sabtu (11/5/2019). Kemudian pukul 19.00 WIB, saksi menemukan korban sudah dalam keadaan meninggal di kamar apartemennya.
Kapolres Tangsel, AKBP Ferdy Irawan mengatakan tersangka menghabisi nyawa korban karena tergiur harta benda yang dimiliki korban. Selesai melakukan kencan, muncul niat membunuh ketika tersangka melihat barang barang berharga milik korban berupa uang dan handphone korban.
“Dari situ muncul niat untuk menghabisi korban dan ingin menguasi harta korban. Pengakuan tersangka, korban dan tersangka sudah berjanji untuk kencan di tempat kejadian dengan biaya Rp 400 ribu sekali kencan,” jelasnya.
Keduanya diketahui bertemu melalui aplikasi pesan singkat WeChat. Korban pun memiliki kekasih yang dijadikan polisi sebagai saksi. Dari keterangan saksi, korban sudah 3 bulan menjadi teman kencan bayaran lantaran faktor ekonomi.
Tersangka dikenakan pasal 340 dan atau pasal 338 dan atau Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau hukuman mati. (nad)
-
Nasional4 minggu ago
Serahkan Bantuan Pangan di Gudang Bulog Buntok, Presiden Pastikan Kontinuitas hingga Desember
-
Banten4 minggu ago
Pesta Rakyat Yudha Asri, Kehadiran Airin Disambut Gembira Warga
-
Nasional4 minggu ago
JMM Minta Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum Lakukan Upaya Pencegahan dan Penindakan Judi Online
-
Kabupaten Tangerang4 minggu ago
Diskum Kabupaten Tangerang Apresiasi RAT KUD Mina Samudera
-
Tangerang3 minggu ago
Benyamin Dorong KTNA Tangerang Selatan Bersama Jaga Ketahanan Pangan
-
Kabupaten Tangerang3 minggu ago
WOM Finance Tanam 1000 Pohon Mangrove di Pantai Tanjung Pasir
-
Banten2 minggu ago
Airin Siapkan Beasiswa Perguruan Tinggi untuk Para Guru di Banten
-
Banten3 minggu ago
Seniman dari Tangerang Gambarkan Harapan untuk Airin Rachmi Diany Melalui Lukisan