Kota Tangerang
Pemerintah Turunkan Tarif Batas Atas Tiket Pesawat hingga 16%

Kabartangerang.com- Pemerintah menetapkan tarif batas atas tiket pesawat turun antara 12% sampai 16%. Penurunan sebesar 12% – 16% ini berlaku mulai 15 Mei, dan akan dilakukan pada rute-rute gemuk seperti rute-rute di daerah Jawa. Sedangkan penurunan lainnya dilakukan pada rute-rute seperti rute penerbangan ke Jayapura.
Penetapan pemerintah itu disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat Rapat Koordinasi Pembahasan Tindak Lanjut Tarif Angkatan Udara, di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (13/5/2019).
“Hal ini dilakukan pemerintah, bukan hanya memerhatikan pihak maskapai, tetapi juga konsumen sebagai masyarakat,” kata Darmin.
Pemerintah mencatat adanya kenaikan tarif pesawat penumpang udara oleh para perusahaan maskapai penerbangan dalam negeri sejak akhir Desember 2018 dan tarif ini tidak kunjung turun setelah 10 Januari 2019. Dampak dari kejadian ini dirasakan oleh masyarakat terutama saat menjelang musim Lebaran dan teridentifikasi merupakan isu yang berskala nasional.
Ia menyebutkan, Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri (“Tarif Batas Atas”) sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 72 Tahun 2019 tidak berubah secara signifikan sejak tahun 2014 dan merupakan salah satu penyebab tarif angkutan penumpang udara tidak kunjung turun.
Menurutnya, kondisi lain yang menyebabkan tingginya tarif pesawat dalam negeri adalah kenaikan harga bahan bakar pesawat terbang (avtur). Pada akhir Desember 2018, harga avtur menyentuh 86,29 dollar AS per barel, tertinggi sejak Desember 2014. Hal ini berdampak pada peningkatan beban operasional perusahaan maskapai penerbangan sehingga perlu dikompensasi dengan peningkatan tarif pesawat.
“Keputusan penurunan Tarif Batas Atas akan berlaku efektif sejak ditandatanganinya Peraturan Menteri Perhubungan dengan target tanggal 15 Mei 2019 dan akan dievaluasi secara kontinu berdasarkan regulasi yang berlaku untuk menjaga tarif angkutan penumpang udara bagi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri dengan keseimbangan antara perlindungan konsumen dan keberlangsungan usaha,” tegas Darmin. (hms/red)
-
Kabupaten Tangerang6 hari ago
Apel Kesiapsiagaan, Bupati Tangerang: Berikan Perlindungan Rasa Aman bagi Seluruh Warga
-
Tangerang5 hari ago
Peringati Hari Raya Waisak 2025, WOM Finance Salurkan CSR ke Vihara Cetiya Anurudha
-
Tangerang5 hari ago
Jadwal SPMB SMP Negeri di Tangerang Selatan Tahun Ajaran 2025/2026, Pendaftaran Dibuka Mulai 24 Juni
-
Nasional4 hari ago
FLPP Tembus Rekor, Menteri PKP Apresiasi Kinerja Gemilang BP Tapera
-
Tangerang6 hari ago
Benyamin Sambut Milad ke-37 KKSS, Budaya dan Kebersamaan Fondasi Membangun Kota Tangerang Selatan
-
Tangerang5 hari ago
Benyamin: Kebangkitan Bangsa Berawal dari Langkah Sederhana
-
Tangerang4 hari ago
Pilar Saga Gandeng Bengkel Kreatif Hello Indonesia Majukan Ekonomi Kreatif di Pasar Ciputat
-
Kabupaten Tangerang4 hari ago
Pemkab Tangerang Lakukan Proses Pengisian Lima Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama