Connect with us

Nasional

Aduan Konsumen Perumahan Meningkat di Tahun 2019

Aduan Konsumen Perumahan Meningkat di Tahun 2019

Kabartangerang.com.COM – Sepanjang tahun 2019, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menerima 1.510 aduan masyarakat Indonesia terkait pelanggaran hak-hak konsumen.

Koordinator Komisi III BPKN, Rizal E. Halim mengatakan, angka ini meningkat dengan signifikan dibandingkan tahun 2018 yang hanya 580 pengaduan. Pengaduan tersebut kata dia, didominasi oleh sektor perumahan sebesar 1.370 aduan.

Adapun pokok permasalahannya, lanjut Rizal, yakni pra pembangunan, terkait legalitas izin lahan belum ada dan tidak adanya pengawasan terhadap lembaga pembiayaan dalam pencairan kredit, serta tidak adanya jaminan sertifikat.

“Yang paling serius terjadi di Batam, terjadi penjualan lahan yang ternyata lahan tersebut merupakan hutan lindung,” ujar Rizal di Jakarta, Senin (16/12/2019).

Lebih lanjut, Rizal mengatakan, dari 1.510 total kasus yang diterima oleh BPKN berpotensi merugikan ke pihak konsumen mencapai Rp 3,35 triliun. Namun, angka tersebut di luar kerugian konsumen yang merupakan korban asuransi Jiwasraya dan Bumiputera.

Rizal menambahkan, untuk dua perusahaan asuransi tersebut, potensi kerugian konsumen mencapai Rp 40-50 triliun. “Kerugian Rp 3,35 triliun itu di luar asuransi. Potensi kerugian ada sampai Rp 40-50 triliun untuk kedua asuransi tersebut,” jelasnya.

Selain sektor perumahan, Rizal menambahkan, terdapat 76 kasus jasa keuangan, 12 kasus e commerce, 9 kasus listrik dan gas rumah tangga, 6 kasus layanan kesehatan, kasus tranformasi sebanyak 5 aduan, telekomunikasi 5 kasus, barang elektronik 3 kasus, dan lalin-lain 24 kasus.

“Termasuk yang black out PLN, total potensi kerugian dari 1.510 kasus itu Rp3,35 trilun,” tandasnya. [rif]

Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer