Kota Tangerang
Ini 4 Faktor Penilaian Sistem Zonasi PPDB 2019

Kabartangerang.com- Sesuai dengan regulasi dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 51 tahun 2018, pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) akan menggunakan sistem zonasi. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) setempat, sudah menyiapkan teknis pelaksanaan PPDB 2019 itu.
Kepala Dindikbud Kota Tangsel, Taryono mengatakan mengacu pada Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 2 Tahun 2019 mengenai PPDB, pihaknya mempunyai kewajiban persiapan teknis PPDB, termasuk empat faktor penilaian kriteria bagi para peserta PPDB.
“Dari Perwal tersebut ada beberapa poin, pertama prosesi pendaftaran sampai dengan pengumuman ada di sekolah SMP Negeri. Sedangkan yang menentukan berdasarkan rapat guru mereka,” ujarnya Taryono, Senin (13/5/2019).
Poin kedua, yakni PPDB berdasarkan jarak dengan mempertimbangkn nilai hasil Ujian Sekolah Berstandar Nasional.
“Jadi empat faktor pernilaiannya itu 30 persen berdasarkan jarak, 50 persen berdasarkan nilai USBN, 10 persen untuk siswa berprestasi dan 10 persen untuk zonasi luar atau perpidahan orangtua,” jelasnya.
Dengan persentase jarak yang hanya 30 persen, diharapkan bisa membuat pelaksanaan PPDB berjalan dengan lancar dibandingkan dengan tahun lalu. Perlu diketahui, nilai persentase jarak tahun lalu yakni sebesar 90 persen.
“Untuk zonasi berbasis pada kelurahan, tidak seperti tahun kemarin. Kami akan mempertimbangkan hasil ujian, jadi dikombinasi dengan jarak. Yang dikeluhkan tanun kemarin, kan anak berprestasi kalah dengan anak yang jaraknya dekat sekolah. Semoga bisa berjalan lancar,” ungkap Taryono.
Sebelumnya, Wakil Walikota Tangsel Benyamin Davnie mengatakan, PPDB nanti yang menggunakan sistem online sudah ditetapkan per kelurahan. Berbeda dengan tahun lalu, yang ditentukan dengan jarak rumah.
“Sudah kita bahas sistem zonasi yang diarahkan dari Kementerian, bahwa zonasi PPDB di Tangsel diatur pembagian per kelurahan. Dulu kan dari jarak rumah, sekarang 22 SMP di Tangsel ini mengcover 54 kelurahan,” tutur Ben.
Diketahui, sekitar 23 ribu murid lulusan Sekolah Dasar (SD) di Tangsel akan melanjutkan ke jenjang SMP dan kelulusan SD pun, akan diumumkan baru pada 12 Juni mendatang. (nad)
-
Tangerang6 hari ago
Tiongkok Beri Bantuan ke Lab School Uhamka, Pilar Saga: Dampaknya Besar untuk SDM Tangerang Selatan
-
Tangerang6 hari ago
Hingga Juni 2025, UPTD PPA Dampingi 193 Warga Tangerang Selatan Korban Kekerasan Seksual Hingga Bullying Terhadap Anak
-
Tangerang6 hari ago
Benyamin Apresiasi DPRD Tangerang Selatan Setujui Rancangan Perjanjian Kerja Sama Penanganan Sampah Antara Pemkot dengan Pemkab Pandeglang
-
Tangerang6 hari ago
Pemkot Tangerang Selatan Telah Selesaikan Perbaikan Jalan KH Wahid Hasyim Pondok Aren
-
Tangerang6 hari ago
Benyamin Dukung Hukuman Berat Bagi Predator Anak, Dipublikasikan di Ruang Publik Hingga Kebiri jika Perlu
-
Tangerang6 hari ago
Menkop Budi Arie Setiadi Bersama Wali Kota Benyamin dan Wagub Banten Luncurkan 54 Koperasi Merah Putih di Tangerang Selatan
-
Tangerang6 hari ago
Sekda Tangerang Selatan Bambang Noertjahjo: Komisaris dan Direksi Perseroda PITS Terpilih Harus Mampu Tingkatkan Layanan ke Masyarakat
-
Kabupaten Tangerang6 hari ago
Bupati Tangerang Buka Seminar Penguatan Pendidikan Karakter pada Pendidikan Dasar