Kota Tangerang
Ini 4 Faktor Penilaian Sistem Zonasi PPDB 2019
Kabartangerang.com- Sesuai dengan regulasi dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 51 tahun 2018, pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) akan menggunakan sistem zonasi. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) setempat, sudah menyiapkan teknis pelaksanaan PPDB 2019 itu.
Kepala Dindikbud Kota Tangsel, Taryono mengatakan mengacu pada Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 2 Tahun 2019 mengenai PPDB, pihaknya mempunyai kewajiban persiapan teknis PPDB, termasuk empat faktor penilaian kriteria bagi para peserta PPDB.
“Dari Perwal tersebut ada beberapa poin, pertama prosesi pendaftaran sampai dengan pengumuman ada di sekolah SMP Negeri. Sedangkan yang menentukan berdasarkan rapat guru mereka,” ujarnya Taryono, Senin (13/5/2019).
Poin kedua, yakni PPDB berdasarkan jarak dengan mempertimbangkn nilai hasil Ujian Sekolah Berstandar Nasional.
“Jadi empat faktor pernilaiannya itu 30 persen berdasarkan jarak, 50 persen berdasarkan nilai USBN, 10 persen untuk siswa berprestasi dan 10 persen untuk zonasi luar atau perpidahan orangtua,” jelasnya.
Dengan persentase jarak yang hanya 30 persen, diharapkan bisa membuat pelaksanaan PPDB berjalan dengan lancar dibandingkan dengan tahun lalu. Perlu diketahui, nilai persentase jarak tahun lalu yakni sebesar 90 persen.
“Untuk zonasi berbasis pada kelurahan, tidak seperti tahun kemarin. Kami akan mempertimbangkan hasil ujian, jadi dikombinasi dengan jarak. Yang dikeluhkan tanun kemarin, kan anak berprestasi kalah dengan anak yang jaraknya dekat sekolah. Semoga bisa berjalan lancar,” ungkap Taryono.
Sebelumnya, Wakil Walikota Tangsel Benyamin Davnie mengatakan, PPDB nanti yang menggunakan sistem online sudah ditetapkan per kelurahan. Berbeda dengan tahun lalu, yang ditentukan dengan jarak rumah.
“Sudah kita bahas sistem zonasi yang diarahkan dari Kementerian, bahwa zonasi PPDB di Tangsel diatur pembagian per kelurahan. Dulu kan dari jarak rumah, sekarang 22 SMP di Tangsel ini mengcover 54 kelurahan,” tutur Ben.
Diketahui, sekitar 23 ribu murid lulusan Sekolah Dasar (SD) di Tangsel akan melanjutkan ke jenjang SMP dan kelulusan SD pun, akan diumumkan baru pada 12 Juni mendatang. (nad)
-
Kabupaten Tangerang4 minggu ago
Satpol PP Kabupaten Tangerang Sita Puluhan Botol Minuman Keras
-
Kabupaten Tangerang4 minggu ago
Para Pejabat dan Pegawai PNS Diberi Pembekalan Menjelang Purnabakti
-
Kabupaten Tangerang4 minggu ago
Pemkab Tangerang Raih Penghargaan Anindhita Wistara Data
-
Kabupaten Tangerang4 minggu ago
Pj Bupati Tangerang Minta Bawaslu Jaga Kesiapan dan Sinergitas Pilkada 2024
-
Kabupaten Tangerang4 minggu ago
Hadiri Deklarasi Kampanye Damai, Pj Bupati Harap Pilkada Kabupaten Tangerang Aman
-
Kabupaten Tangerang3 minggu ago
Pk Bupati Tangerang Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila 2024
-
Banten3 minggu ago
PDI Perjuangan Banten Panaskan Mesin Politik, Solid Menangkan Airin Rachmi Diany-Ade Sumardi
-
Tangerang4 minggu ago
Diskominfo Tangerang Selatan Gelar Bimtek Pemutakhiran Data dan Penyelesaian Sengketa Informasi