Kota Tangerang
Ini 4 Faktor Penilaian Sistem Zonasi PPDB 2019

Kabartangerang.com- Sesuai dengan regulasi dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 51 tahun 2018, pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) akan menggunakan sistem zonasi. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) setempat, sudah menyiapkan teknis pelaksanaan PPDB 2019 itu.
Kepala Dindikbud Kota Tangsel, Taryono mengatakan mengacu pada Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 2 Tahun 2019 mengenai PPDB, pihaknya mempunyai kewajiban persiapan teknis PPDB, termasuk empat faktor penilaian kriteria bagi para peserta PPDB.
“Dari Perwal tersebut ada beberapa poin, pertama prosesi pendaftaran sampai dengan pengumuman ada di sekolah SMP Negeri. Sedangkan yang menentukan berdasarkan rapat guru mereka,” ujarnya Taryono, Senin (13/5/2019).
Poin kedua, yakni PPDB berdasarkan jarak dengan mempertimbangkn nilai hasil Ujian Sekolah Berstandar Nasional.
“Jadi empat faktor pernilaiannya itu 30 persen berdasarkan jarak, 50 persen berdasarkan nilai USBN, 10 persen untuk siswa berprestasi dan 10 persen untuk zonasi luar atau perpidahan orangtua,” jelasnya.
Dengan persentase jarak yang hanya 30 persen, diharapkan bisa membuat pelaksanaan PPDB berjalan dengan lancar dibandingkan dengan tahun lalu. Perlu diketahui, nilai persentase jarak tahun lalu yakni sebesar 90 persen.
“Untuk zonasi berbasis pada kelurahan, tidak seperti tahun kemarin. Kami akan mempertimbangkan hasil ujian, jadi dikombinasi dengan jarak. Yang dikeluhkan tanun kemarin, kan anak berprestasi kalah dengan anak yang jaraknya dekat sekolah. Semoga bisa berjalan lancar,” ungkap Taryono.
Sebelumnya, Wakil Walikota Tangsel Benyamin Davnie mengatakan, PPDB nanti yang menggunakan sistem online sudah ditetapkan per kelurahan. Berbeda dengan tahun lalu, yang ditentukan dengan jarak rumah.
“Sudah kita bahas sistem zonasi yang diarahkan dari Kementerian, bahwa zonasi PPDB di Tangsel diatur pembagian per kelurahan. Dulu kan dari jarak rumah, sekarang 22 SMP di Tangsel ini mengcover 54 kelurahan,” tutur Ben.
Diketahui, sekitar 23 ribu murid lulusan Sekolah Dasar (SD) di Tangsel akan melanjutkan ke jenjang SMP dan kelulusan SD pun, akan diumumkan baru pada 12 Juni mendatang. (nad)
-
Nasional6 hari ago
Jadwal Lengkap Dr Zakir Naik Indonesia Lecture Tour 2025
-
Tangerang6 hari ago
Dinkes Tangerang Selatan Gencarkan RW Bebas TBC, Kejar Target 100 Persen Eliminasi di 2030
-
Tangerang6 hari ago
2 Juli 2025, Dishub Tangerang Selatan Uji Coba Sistem Satu Arah di Jalan H. Usman Pasar Ciputat
-
Nasional6 hari ago
Dr Zakir Naik ke Indonesia, Gelar Safari Dakwah di Surakarta, Malang, Bandung, dan Jakarta
-
Bisnis4 hari ago
Dukung ‘Donat Canting’ di Kabupaten Tangerang, Paramount Petals Laksanakan Program Pengentasan Stunting untuk Balita
-
Banten6 hari ago
Pembinaan PMR Banten Diakui Nasional, PMI Pusat: Salah Satu Terbaik!
-
Kota Tangerang4 hari ago
Inflasi Terkendali, Pemkot Tangerang Catat Capaian Positif di Semester Pertama 2025 di Angka 1,58 Persen
-
Tangerang6 hari ago
Dishub Tangerang Selatan Mulai Uji Coba Sistem Satu Arah di Jalan H Usman Pasar Ciputat dari Tanggal 2-23 Juli 2025