Kota Tangerang
Ini 4 Faktor Penilaian Sistem Zonasi PPDB 2019
Kabartangerang.com- Sesuai dengan regulasi dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 51 tahun 2018, pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) akan menggunakan sistem zonasi. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) setempat, sudah menyiapkan teknis pelaksanaan PPDB 2019 itu.
Kepala Dindikbud Kota Tangsel, Taryono mengatakan mengacu pada Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 2 Tahun 2019 mengenai PPDB, pihaknya mempunyai kewajiban persiapan teknis PPDB, termasuk empat faktor penilaian kriteria bagi para peserta PPDB.
“Dari Perwal tersebut ada beberapa poin, pertama prosesi pendaftaran sampai dengan pengumuman ada di sekolah SMP Negeri. Sedangkan yang menentukan berdasarkan rapat guru mereka,” ujarnya Taryono, Senin (13/5/2019).
Poin kedua, yakni PPDB berdasarkan jarak dengan mempertimbangkn nilai hasil Ujian Sekolah Berstandar Nasional.
“Jadi empat faktor pernilaiannya itu 30 persen berdasarkan jarak, 50 persen berdasarkan nilai USBN, 10 persen untuk siswa berprestasi dan 10 persen untuk zonasi luar atau perpidahan orangtua,” jelasnya.
Dengan persentase jarak yang hanya 30 persen, diharapkan bisa membuat pelaksanaan PPDB berjalan dengan lancar dibandingkan dengan tahun lalu. Perlu diketahui, nilai persentase jarak tahun lalu yakni sebesar 90 persen.
“Untuk zonasi berbasis pada kelurahan, tidak seperti tahun kemarin. Kami akan mempertimbangkan hasil ujian, jadi dikombinasi dengan jarak. Yang dikeluhkan tanun kemarin, kan anak berprestasi kalah dengan anak yang jaraknya dekat sekolah. Semoga bisa berjalan lancar,” ungkap Taryono.
Sebelumnya, Wakil Walikota Tangsel Benyamin Davnie mengatakan, PPDB nanti yang menggunakan sistem online sudah ditetapkan per kelurahan. Berbeda dengan tahun lalu, yang ditentukan dengan jarak rumah.
“Sudah kita bahas sistem zonasi yang diarahkan dari Kementerian, bahwa zonasi PPDB di Tangsel diatur pembagian per kelurahan. Dulu kan dari jarak rumah, sekarang 22 SMP di Tangsel ini mengcover 54 kelurahan,” tutur Ben.
Diketahui, sekitar 23 ribu murid lulusan Sekolah Dasar (SD) di Tangsel akan melanjutkan ke jenjang SMP dan kelulusan SD pun, akan diumumkan baru pada 12 Juni mendatang. (nad)
-
Tangerang4 minggu ago61 Aparatur Naik Kelas, Dinas SDABMBK Tangerang Selatan Bekali Kompetensi K3 Perkuat Budaya Keselamatan
-
Tangerang4 minggu agoWali Kota Benyamin Ajak Warga Tangerang Selatan Bijak Bermedsos
-
Nasional4 minggu agoKH Said Aqil Siroj Restui Gus Hery Maju di Muktamar NU ke-35
-
Tangerang4 minggu agoPemkot Tangerang Selatan Alokasikan Bantuan Pendidikan Rp1,8 Juta per Siswa untuk 94 SMP Swasta pada Tahun Ajaran 2026/2027
-
Kabupaten Tangerang1 minggu agoIntan Nurul Hikmah Hadiri Festival Berbagi Bahagia Bersama 200 Anak Yatim di Kecamatan Curug
-
Tangerang3 minggu agoPemkot Tangerang Selatan Terima Reses DPRD Provinsi Banten, Bahas SPMB, Usulan Penambahan SMA Negeri hingga Pengendalian Banjir
-
Tangerang3 minggu agoBenyamin Lepas Kontingen Sepak Bola Putri Tangerang Selatan ke Turnamen Internasional di Swedia
-
Kabupaten Tangerang1 minggu agoKicau Mania Kapolres Cup 2026 Perkuat Sinergi Polri dan Masyarakat



