Kota Tangerang
WFH 75 Persen di Pemkot Tangerang Wajib Diperketat

Published
1 minggu agoon

Kabartangerang.com– Untuk menekan angka penyebaran Covid-19 di Kota Tangerang, Pemerintah Kota Tangerang mengeluarkan aturan agar pusat perkantoran melakukan work from home (WFH) sebesar 75 persen, dan work from office (WFO) sebesar 25 persen.
Namun, penerapan itu jangan hanya diperketat dipihak swasta saja, tapi pemerintahan dibawah kepemimpinan Arief R Wismansyah pun harus dipantau.
Hal ini disampaikan oleh Tokoh Pemuda Kota Tangerang, Ibrohim Sudjono, Rabu, 13 Januari 2021.
“Kalau mau diterapin, ya terapin aja secara tegas. Pengawasannya juga di perketat. Jangan kencang sosialisasi diluar, tapi pegawai sendiri terdampak positif covid-19,” ujar Ibrohim Sudjono.
Pria yang akrab disapa Boim ini menambahkan, dalam kasus Covid-19 ini, pegawai Pemkot Tangerang cukup banyak yang terjangkit Covid-19. Dan, sebenarnya Gedung Pusat Pemerintahan Kota Tangerang bisa di tutup sementara.
“Seharusnya sudah ditutup atau di lock down karena banyak pegawai yang positif Covid-19,” kata Boim seraya menambahkan, sejauh mana Pemkot Tangerang menyikapi WFH, tapi malah pegawai Pemkot Tangerang yang positif Covid-19.
“Walikotanya bisa cek satu per satu dimasing-masing dinas atau bagian. Kalau ada yang tidak mengikuti aturan beri sanksi langsung karena ini menyangkut kehidupan orang banyak,” tegasnya.
Sementara itu, untuk pelayanan publik wajib mengikuti protokol kesehatan Covid-19. “Pelayanan publik harus dijalankan baik dilakukan tatap muka maupun dengan sistem online,” pungkasnya.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian menginstruksikan para gubernur dan bupati/walikota terkait kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat. Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2021 ini diteken Tito pada Rabu (6/1/2021) dan dipublikasikan hari ini, Kamis, 7 Januari 2021.
Diktum kedua huruf a, Mendagri meminta para pemimpin daerah yang disebutkan di diktum kesatu memberlakukan peraturan pembatasan tempat kerja dengan work from home (WFH) sebesar 75 persen.
Untuk work from office (WFO) 25 persen di mana pekerja yang WFO harus mengetatkan protokol kesehatannya. Pemberlakuan ini juga berlaku bagi ASN di daerah yang memberlakukan PPKM di Jawa dan Bali. (ydh)
You may like
-
Kota Tangerang Terima 22.279 Dosis, Tenaga Kesehatan Paling Utama Divaksin
-
Dua Rumah Ludes Terbakar di Tapos Tigaraksa
-
Daging Sapi “Hilang”, Anggota DPR Sidak Pasar Cikupa
-
Bangunan Liar di Situ Cipondoh bakal Dibongkar
-
Truk Seruduk Warung dan 2 Unit Motor, Satu Korban Tewas di Tempat
-
Si Benteng dan BRT jadi Transportasi Umum yang Aman, Nyaman dan Murah

Kota Tangerang Terima 22.279 Dosis, Tenaga Kesehatan Paling Utama Divaksin

BKN Perkenalkan Aplikasi I’DIS

Presiden Jokowi Teken PP tentang Penyelenggaraan Nama Rupabumi

Dua Rumah Ludes Terbakar di Tapos Tigaraksa

Daging Sapi “Hilang”, Anggota DPR Sidak Pasar Cikupa

Bangunan Liar di Situ Cipondoh bakal Dibongkar

Dilanjut, Proses Pembangunan Pusat Kajian Kitab Kuning Syeikh Nawawi Albantani

Pemerintah Perpanjang Kebijakan PPKM Sampai Dengan 8 Februari 2021

Upaya Pemerintah Tangani Pandemi Covid-19, Presiden Jokowi: Bansos, Insentif, hingga Vaksinasi

Hadapi Perkembangan Global, Presiden Jokowi: Kita Memiliki Kekuatan di Green Product dan Green Economy

HIPKA Kabupaten Tangerang Dorong Kebangkitkan Ekonomi Ummat

Miris, Warga Korban Longsor Lebak Hidup Terkatung-katung

Antrean Pembagian BST, Ini Kata Camat Tangerang

Penguningan Plat Belum Selesai, Si Benteng Gagal Beroperasi di 2020

Polsek Padarincang Beri Sanksi Pelanggar Prokes di Tempat Wisata

Pemerintah Umumkan Daftar Nama Calon Direksi dan Dewas BPJS Ketenagakerjaan

Walikota Tangerang Klaim Si Benteng Beroperasi Awal 2021

Tokoh Banten Dukung Komjen Listyo Jadi Kapolri

Belum Beroperasi, Puluhan Si Benteng jadi Pertanyaan
