Entertainment
Terjerat Narkoba, Nunung dan Suami Dituntut 1,6 Tahun Penjara
Kabartangerang.com,JAKARTA– Kasus penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa Tri Retno Prayudati (Nunung) dan suaminya, July Jan Sambiran alias Ian, sudah hampir memasuki tahap akhir.
Dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan yang digelar hari ini, Rabu (13/11), Nunung dan Ian dituntut 1,6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Jaksa menilai, Nunung dan suami sudah melanggar Pasal 127 Ayat 1 huruf a UU 35/2009 Tentang Narkotika. “Menyatakan terdakwa Tri Retno Prayudati alias Nunung dan July Jan Sambiran bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menggunakan narkotika golongan I buat diri sendiri. Menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dipotong masa tahanan,” kata jaksa di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Selain itu, jaksa juga tidak meminta Nunung dan suami untuk menjalani sisa tahanan di dalam penjara. Jaksa menuntut Nunung dan Ian menjalani sisa tahanan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur, guna mengobati kecanduan mereka pada obat haram tersebut.
“Para terdakwa perlu menjalani pidana di RSKO Cibubur, diperhitungkan sebagai sisa pidana. Dan dikurangi masa rehabilitasi sementara yang telah mereka jalani,” ucap jaksa lebih lanjut.
Sebelum membacakan tuntutannya, jaksa lebih dulu membacakan pertimbangan hal yang memberatkan dan yang meringankan Nunung dan Ian. Yang memberatkan, keduanya dinilai tidak mendukung program pembetantasan narkoba yang dicanangkan pemerintah.
Sementara yang meringankan, para terdakwa menyesali perbuatannya dan tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan.
Seperti yang pernah diberitakan, Nunung dan suami ditangkap di kediaman di bilangan Tebet, Jakarta Selatan, pada 19 Juli 2019, dengan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 0,36 gram.
Pada waktu ditangkap, Nunung mengakui sempat membuang barang bukti ke toilet lantaran panik rumahnya didatangi petugas kepolisian. (JPC)
-
Nasional4 minggu agoHadapi Era Digital, Dandim Manggarai Barat Tingkatkan Pengelolaan Website Resmi Kodim Lebih Aktif dan Informatif
-
Nasional4 minggu agoLima Unit Usaha APP Group Sabet TOP CSR Awards 2026
-
Kota Tangerang4 minggu agoWTP ke-19 Berturut-turut, Sachrudin: Pelayanan Publik Harus Semakin Berkualitas
-
Kota Tangerang4 minggu agoCara Cek SPPT dan Bayar PBB Online di Kota Tangerang
-
Kota Tangerang2 minggu agoSPMB SD Negeri Kota Tangerang Dibuka hingga 17 Juni 2026
-
Kabupaten Tangerang3 minggu agoKelas Ibu Hamil Kelurahan Medang Wujudkan Generasi Sehat Sejak Dini
-
Nasional4 minggu agoMenteri Maman Abdurrahman dan Menkomdigi Meutya Hafid Kolaborasi Perkuat Pelindungan UMKM di Marketplace
-
Kabupaten Tangerang3 minggu agoBupati Tangerang Moch Maesyal Rasyid Apresiasi Festival Tabuh Bedug Kecamatan Teluknaga



