Nasional
Situasi Kondusif, Pembatasan Komunikasi Media Sosial Dicabut

Setelah sempat dibatasi menyusul aksi kerusuhan di Jakarta, Rabu (21/5) lalu, masyarakat kini bisa kembali bebas melaksanakan komunikasi melalui media sosial. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengumumkan, pembatasan akses ke media sosial sudah dicabut pada Sabtu (25/5) pukul 13.00 WIB.
“Selamat menggunakan internet dengan lancar tanpa hambatan kembali ya. Mari gunakan ruang siber ini untuk hal-hal yang positif saja. Happy weekend,” bunyi akun Twitter resmi Kementerian Kominfo, @kemkominfo, yang diunggah beberapa saat lalu.
Dalam siaran persnya Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara mengatakan, normalisasi atau pengembalian fungsi fitur pengiriman gambar, foto dan video itu diambil karena situasi yang kondusif.
“Situasi pasca kerusuhan sudah kondusif sehingga pembatasan akses fitur video dan gambar pada media sosial dan instant messaging difungsikan kembali,” jelas Menteri Kominfo Rudiantara sebagaimana dikutip dari siaran pers Biro Humas Kementerian Kominfo, Sabtu (25/5) siang.
Menteri Kominfo juga mengajak warganet Indonesia untuk memerangi hoaks, ujaran kebencian dan provokasi. “Ayo kita perangi hoaks, fitnah, informasi-informasi yang memprovokasi seperti yang banyak beredar saat kerusuhan,” kata Rudiantara.
Kementerian Kominfo mendorong masyarakat untuk melaporkan melalui aduankonten.id atau akun twitter @aduankonten jika menemukenali keberadaan konten dalam situs atau media sosial mengenai aksi kekerasan atau kerusuhan di Jakarta.
Selain itu, Kementerian Kominfo mengimbau agar pengguna telepon seluler atau gadget dan perangkat lain segara menghapus pemasangan (uninstall) aplikasi virtual private network (VPN) agar terhindar dari risiko pemantauan, pengumpulan hingga pembajakan data pribadi pengguna.
Sebelumnya pada Rabu (22/5) lalu, Kementerian Kominfo mengumumkan pembatasan akses sementara dan bertahap ke platform media sosial dan pesan instan untuk membatasi penyebaran informasi hoaks yang berkaitan dengan Aksi Unjuk Rasa Damai terkait hasil Pemilihan Umum 2019.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara, pembatasan sementara itu ditujukan untuk membatasi penyebaran atau viralnya informasi hoaks yang berkaitan dengan Aksi Unjuk Rasa Damai berkaitan dengan pengumuman hasil Pemilihan Umum Serentak 2019.
“Pembatasan itu dilakukan terhadap fitur-fitur platform media sosial dan messaging system. Tidak semua dibatasi dan bersifat sementara dan bertahap,” ungkap Rudiantara dalam Konferensi Pers di Kantor Kementerian Politik Hukum dan Keamanan di Jakarta, Rabu (22/5) siang.
(Humas Kominfo/ES)
-
Nasional6 hari ago
Jadwal Lengkap Dr Zakir Naik Indonesia Lecture Tour 2025
-
Nasional6 hari ago
Dr Zakir Naik ke Indonesia, Gelar Safari Dakwah di Surakarta, Malang, Bandung, dan Jakarta
-
Tangerang7 hari ago
Dinkes Tangerang Selatan Gencarkan RW Bebas TBC, Kejar Target 100 Persen Eliminasi di 2030
-
Tangerang7 hari ago
2 Juli 2025, Dishub Tangerang Selatan Uji Coba Sistem Satu Arah di Jalan H. Usman Pasar Ciputat
-
Banten7 hari ago
Pembinaan PMR Banten Diakui Nasional, PMI Pusat: Salah Satu Terbaik!
-
Bisnis5 hari ago
Dukung ‘Donat Canting’ di Kabupaten Tangerang, Paramount Petals Laksanakan Program Pengentasan Stunting untuk Balita
-
Kota Tangerang5 hari ago
Inflasi Terkendali, Pemkot Tangerang Catat Capaian Positif di Semester Pertama 2025 di Angka 1,58 Persen
-
Tangerang6 hari ago
Dishub Tangerang Selatan Mulai Uji Coba Sistem Satu Arah di Jalan H Usman Pasar Ciputat dari Tanggal 2-23 Juli 2025