Nasional
Saling Sikut Antar Penegak Hukum Kembali Terjadi, NWCH Beberkan Permasalahannya

Direktur Eksekutif Nahdliyin for World Civilization and Humanity (NWCH), Kresna Mahzum, mengungkapkan bahwa para aparat penegak hukum harus menjalankan peran dan fungsi utamanya sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
Hal itu disampaikan Kresna saat menanggapi peran Kejaksaan yang lebih dominan pada tugas melakukan penyelidikan dan penyidikan.
“Saling sikut antara lembaga penegak hukum yang kembali terjadi belakangan ini lebih disebabkan ketidaksadaran para penegak hukum yang telah melewati ambang fungsi lembaga. Batas-batas kewenangan semakin tidak jelas karena adanya innapropriate regulations atau peraturan yang tidak semestinya,” ungkapnya kepada wartawan, Jakarta, Kamis 30 Mei 2024.
Kresna mengatakan, peraturan yang tidak semestinya itu dapat menimbulkan konflik horizontal antar penegak hukum.
“Dari sinilah masalah baru akan muncul, yakni gesekan kepentingan, juga saling cari aman dari jerat hukum,” kata Pakar Hubungan Internasional itu.
Kresna menyampaikan, asas diferensiasi fungsional menempatkan setiap penegak hukum menjalankan tugasnya sesuai dengan peran dan kedudukan yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (UU KUHAP).
Dalam KUHAP dan UU Kejaksaan, tidak ada ketentuan yang secara eksplisit memberikan kewenangan penyelidikan kepada Jaksa.
Di dalam pasal 1 ayat 4 KUHAP disebutkan bahwa ‘penyelidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk melakukan penyelidikan’.
Sementara terkait kewenangan Jaksa sebagai penyidik, dalam pasal 1 ayat 1 KUHAP disebutkan bahwa ‘penyidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan’.
Sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), sesuai pasal tersebut, Jaksa diklasifikasikan sebagai pejabat pegawai negeri sipil. Namun dalam proses penyidikan, Jaksa harus tetap berkoordinasi dengan Polri sebagai salah satu bentuk pengawasan.
Jika tidak ada mekanisme kontrol dalam proses penyidikan yang dilakukan Jaksa, maka berpotensi ada kesewenang-wenangan dalam penanganan kasusnya, terutama terkait cukup atau tidaknya unsur pidananya.
Sebab, selain sebagai penyidik, Jaksa juga nantinya akan sekaligus menjalankan fungsinya sebagai penuntut umum.
Kemudian, berdasarkan pasal 1 ayat 5 KUHAP disebutkan bahwa ‘penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini’.
Jika merujuk pada pasal KUHAP tersebut, maka keabsahan proses penyidikan yang dilakukan Jaksa masih perlu dipertanyakan, karena kewenangan dan status Jaksa sebagai penyelidik masih belum jelas dan tidak ada landasan hukumnya.
“Dalam UU tersebut, Penyidik merupakan pejabat polisi RI atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang oleh UU. Sedangkan penyelidik adalah pejabat polisi negara RI, Jaksa diberi kewenangan untuk bertindak sebagai penuntut umum serta melaksanakan putusan pengadilan,” ujar Kresna.
Di sisi lain, Kresna mengungkapkan, munculnya ketegangan antara Jampidsus Kejagung RI dengan Polri belakangan ini menunjukkan bahwa nuansa politiknya lebih kental dan dominan.
“Sebagai contoh ketika terjadi perseturuan antara KPK vs Kepolisian, penyelesaiannya berada di Istana,” ungkapnya.
-
Kabupaten Tangerang7 hari ago
Upaya Peningkatan PAD, Komisi III DPRD Kabupaten Tangerang Dukung Penuh Rencana Penyesuaian Tarif Perumdam TKR
-
Kabupaten Tangerang6 hari ago
Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Turun Langsung Bagikan Takjil Bersama Wartawan
-
Tangerang3 hari ago
Pilar Saga Dorong Peran Insinyur Muda dalam Pembangunan Tangerang Selatan Unggul dan Berkelanjutan
-
Nasional6 hari ago
InJourney Airports Siap Layani Pemudik, Buka Posko Angkutan Lebaran di 37 Bandara Mulai 21 Maret
-
Tangerang4 hari ago
Sekda Bambang Noertjahjo: ASN Tangerang Selatan Dilarang Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik
-
Tangerang1 hari ago
Benyamin Ingatkan Warga Tangerang Selatan untuk Memastikan Rumah Aman Sebelum Ditinggal Mudik
-
Tangerang6 hari ago
Sekda Bambang Noertjahjo Sambut Safari Ramadan Provinsi Banten di Tangerang Selatan
-
Tangerang5 hari ago
Pembinaan FPMT Tangerang Selatan, Pilar Saga Tekankan Peran Penting Majelis Taklim dalam Membangun Moral dan Akhlak