Connect with us

Kota Tangerang

Pemkot Depok Larang ASN Perpanjang Cuti Idul Fitri

Published

on

Kabartangerang.com- Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengeluarkan peraturan mengenai libur lebaran bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Depok. Dalam aturan tersebut ASN di Depok tidak dizinkan untuk mengambil hak cuti tahunan pada lima hari sebelum dan sesudah pelaksanaan libur dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembanga Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok, Supian Suri mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 800/5082/PDA-BKPSDM perihal Cuti Tahunan pada Libur dan Cuti Bersama Idul Fitri 1440 Hijriah. Dikatakannya, dalam surat tersebut sudah ditetapkan cuti bersama dan hari libur pada Hari Raya Idul Fitri 1440 H bagi ASN.

“Sudah ditetapkan oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi terkait libur dan cuti bersama, maka setelah itu ASN diminta masuk dan tidak diizinkan mengambil cuti tahunan,” tuturnya kepada depok.go.id, belum lama ini.

Dikatakan Supian Suri, ASN mendapat libur dan cuti bersama mulai tanggal 30 Mei hingga 10 Juni 2019. ASN masuk kembali pada 11 Juni 2019 dan diharapakan 100 persen masuk kerja seperti biasanya.

Menurutnya, ASN yang tidak hadir akan dikenakan sanksi kepegawaian. ASN yang dinyatakan tidak masuk kerja tersebut akan mendapatkan potongan tunjangan kinerja.

“Tidak ada toleransi, ASN harus tetap masuk untuk pelayanan optimal kepada masyarakat,” pungkasnya. (kom)

Source

Populer