Nasional
Pemerintah Perpanjang Penutupan Sementara Perjalanan WNA ke Indonesia Hingga 28 Januari Mendatang

Kabartangerang.com.COM — Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang penutupan sementara masuknya warga negara asing (WNA) ke Indonesia sebagai upaya pencegahan penularan COVID-19. Perpanjangan ini dilakukan dalam jangka waktu 14 hari.
Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Terbatas (Ratas) yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo, di Jakarta, Senin (11/01/2021).
“Tadi Bapak Presiden menyetujui untuk pelarangan WNA masuk ke Indonesia diperpanjangan. Jadi yang sekarang tanggal 1-14 (Januari), diperpanjang 2 x 7 hari, sehingga 14 hari lagi diberlakukan,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai Ratas.
Sebelumnya, pada Rapat Terbatas tanggal 28 Desember 2020, Pemerintah telah memutuskan untuk menutup sementara masuknya WNA dari tanggal 1 sampai 14 Januari.
Dengan perpanjangan ini, artinya pelarangan masukkan WNA akan diberlakukan sampai tanggal 28 Januari mendatang. (ind)
-
Kota Tangerang5 hari ago
Raperda Perubahan APBD Disetujui DPRD, Sachrudin: Bukti Komitmen Bersama Bangun Kota Tangerang
-
Nasional7 hari ago
Gerardus Budisatrio Djiwandono Keponakan Prabowo Resmi Ditetapkan sebagai Ketua Umum Pengurus Nasional Karang Taruna Periode 2025–2030
-
Tangerang5 hari ago
Semarakkan HUT ke-80 RI, Paramount Land Gading Serpong Gelar Festival Kemerdekaan
-
Kota Tangerang5 hari ago
Aplikasi Tangerang LIVE Tembus 1,3 Juta Pengunduh
-
Tangerang6 hari ago
Pemkot Tangsel Klarifikasi Akses Jalan Kandang Sapi Lor: Bukan Aset Pemerintah, Tapi Pengembang
-
Tangerang5 hari ago
Perbaikan Jalan Magnolia Serpong Utara Rampung, DSDABMBK Tangerang Selatan Ganti Paving Block Jadi Beton
-
Kota Tangerang5 hari ago
BLK Kota Tangerang Sukses Cetak Belasan Programmer Muda Berkualitas
-
Kota Tangerang5 hari ago
Piala Soeratin U17, Persikota Tangerang Menang 5-1 Melawan Raga Negeri