Connect with us

Kota Tangerang

Pasar Royal Mangkrak, Sachrudin Minta Pengembang Bertanggungjawab

Kabartangerang.com- Mangkraknya pembangunan Pasar Royal, Cipondoh, Kota Tangerang, membuat warga dan sejumlah konsumen yang telah membeli ruko di pasar tersebut geram.

Bahkan akibat tak kunjung dikerjakan, basement yang ada di Pasar Royal tergenang banjir akibat hujan deras dan malah digunakan sebagai wahana bermain anak-anak yang justru sangat membahayakan.

“Kalau berdasarkan laporan ada anak-anak berenang dan ini sangat membahayakan. Jadi perlu kita amankan agar tidak terjadi musibah atau hal-hal yang tidak diinginkan,” jelas Wakil Walikota Tangerang, Sachrudin, yang memantau langsung proses pemompaan air dari basement Pasar Royal, Rabu, 11 Maret 2020.

Pemkot Tangerang pun sudah menerjunkan personel BPBD, Dinas PUPR, Dishub, dan Satpop PP untuk memompa air dari basement dan memasang tanda peringatan agar tidak ada lagi yang bermain di area tersebut.

Sachrudin pun dengan tegas meminta agar pengembang Pasar Royal untuk segera menyelesaikan kewajibannya. Pemkot Tangerang bahkan akan turut melayangkan gugatan apabila Pasar Royal kondisinya masih seperti ini.

“Kalau belum ada izinnya segera diurus izinnya, jangan sampai warga dirugikan karena terbengkalai seperti ini,” tegasnya.

“Kalau perlu kita akan layangkan gugatan bersama masyarakat jika masalahnya berlarut-larut dan tidak kunjung selesai,” tambahnya.

Ketua RW 12, Kelurahan Poris Plawad, Abdul Gani menjelaskan, beberapa warga bahkan sudah membeli dan melunasi ruko yang ada di Pasar Royal. Oleh sebab itu, Ia berharap pengembang segera menyelesaikan pembangunan Pasar Royal yang mangkrak.

“Sudah enam tahun di Royal, ketika ada Fasos-Fasum diawal tidak bagus dan terbengkalai oleh pengembang. Maka kami sudah bergerak,” ujarnya.

Abdul melanjutkan, ketimbang terbengkalai warga menginginkan sejumlah aset dan fasos-fasum diserahkan ke Pemerintah Kota Tangerang agar dikelola dengan baik.

“Awalnya penyerahan Fasos-Fasum, namun semakin lama pergerakan itu sudah menyangkut hak-hak warga kaitan sertifikat yang bermasalah, kemudian pasar yang belum jadi sementara pembeli sudah menyerahkan uangnya dan apartemen,” jelas Abdul.(ydh)

Source

Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer