Connect with us

Kota Tangerang

Pajak Air Tanah di Depok Naik, Ini Tarif Barunya

Kabartangerang.com- Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok akan menaikkan pajak air tanah. Kebijakan ini selain untuk menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Depok, juga untuk menyelamatkan lingkungan dari kegiatan penyedotan air tanah secara besar-besaran.

“Pajak air tanah akan kita naikan untuk menggenjot PAD Kota Depok. Sebab, banyak ditemukan pengembang usaha yang menyalahi aturan pemakaian air tanah,” ujar Kepala BKD Kota Depok, Nina Suzana, Selasa (28/5/2019).

Dijelaskannya, pendapatan yang dihasilkan dari sektor pajak air tanah di Depok masih harus dipacu lagi, dan itu potensial untuk ditingkatkan.

“Pajak air tanah di Kota Depok hanya Rp500 per meter kubik per hari. Jauh berbeda pajaknya di daerah lain. Ada yang per harinya sampai Rp30 ribu, kalau Depok ini sangat minim,” katanya.

Dengan dinaikannya pajak tersebut, kata Nina, para pemilik sumur akan berpindah ke air produksi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Asasta Depok.

“Ya, ini salah satu upaya kita juga agar masyarakat beralih ke air PDAM, karena jika terus-terusan air tanah kita sedot, maka akan terjadi krisis air dan bencana longsor,” ucapnya.

Nina juga menyebut, target PAD tahun 2018 mencapai Rp1,60 miliar sedangkan untuk tahun 2019 target PAD mencapai Rp 1,114 miliar yang berasal dari beberapa pos pajak lainnya, seperti pajak penghasilan dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pajak restoran dan pajak reklame.

“Dalam waktu dekat kami akan beritahu jumlah besaran kenaikan yang diberlakukan pada tahun ini,” ucap Nina. (kom)

Source

Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer