Connect with us

Banten

Ombudsman Banten Dibanjiri Aduan Soal Bansos Covid-19, Tangsel Terbanyak

Published

on

Kabartangerang.com- Posko pengaduan daring Ombudsman perwakilan Provinsi Banten dibanjiri aduan dari masyarakat. Aduan itu terbanyak melaporkan terkait bantuan sosial (bansos) terdampak covid-19.

“Sejak posko dibuka 29 April 2020, banyak laporan masuk dan didominasi oleh permasalahan bansos dari pemerintah,” ujar Kepala Ombudsman Provinsi Banten, Dedy Irsan, Jumat (15/5/2020).

Dedy mengatakan di posko tersebut hingga saat ini telah menerima sebanyak 41 laporan dari masyarakat, 38 diantaranya adalah soal bansos bagi warga terdampak covid-19.

“Sisanya tiga laporan dari dua laporan terkait layanan keuangan dan satu laporan tentang layanan transportasi,” katanya.

Dedy merinci asal pengaduan yang masuk ke Ombudsman Banten didominasi dari wilayah Tangerang Raya. Terdapat 10 laporan berasal dari Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang delapan aduan, dan Kabupaten Tangerang tujuh laporan.

“Selebihnya merupakan aduan yang berasal dari Kabupaten Serang sebanyak lima laporan, Kota Serang dua aduan, Kabupaten Pandeglang dua laporan, dan Kabupaten Lebak satu laporan,” jelasnya.

Menurut Dedy berdasarkan laporan yang diterima Ombudsman Banten secara umum masyarakat memandang prosedur dan persyaratan untuk menerima bantuan tidak jelas dan banyak masyarakat terdampak tidak menerima bantuan. Penerima bansos pun dipandang tidak tepat karena ada yang lebih membutuhkan serta bagi pendatang tidak mendapatkannya.

“Selain itu jumlah bantuan yang diterima tidak sesuai, ada juga yang tidak dapat bantuan karena tidak memiliki KTP/KK, serta masih adanya pungli dari aparat di lapangan. Kami juga masih melihat pendataan dan penyaluran bansos masih karut marut. Masyarakat mengeluh, demikian pula aparat di bawah yang melakukan pendataan dan penyalurannya,” jelasnya.

Dedy menambahkan pihaknya akan mendorong baik dari pemerintah pusat, daerah, hingga desa dan aparat RT/RW bersinergi dan segera disusun ketentuan yang mengintegrasikan pendataan sekaligus menjadi pedoman bagi pelaksanaan penyaluran di lapangan. (rik)

Source

Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer