Connect with us

Nasional

MUI Bilang, Santet Itu Nyata Tapi Membuktikanya Rumit

MUI Bilang, Santet Itu Nyata Tapi Membuktikanya Rumit

Kabartangerang.com.COM Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan catatan terhadap sejumlah pasal dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang dinilai perlu kajian dan pembahasan lebih mendalam.

Menurut Ketua Bidang Hukum MUI Ikhsan Abdullah, meski kasus santet bukanlah sesuatu yang baru di masyarakat, namun penerapan pasal santet ini akan sulit dibuktikan.

“Santet memang ada di masyarakat, tak bisa diingkari gejalanya itu ada. Karena nyatanya santet itu ada. Misalnya, tiba-tiba ada orang nih dalam tubuh ada jarum, ada hal-hal gaib, itu kan nyata, (benda-benda itu) ada,” ucap kepada wartawan Jakarta, Sabtu (21/9).

Menurut Ikhsan, pasal santet bakal disulitkan dengan bukti-bukti di lapangan. “Tapi apa kemudian bisa gejala itu menjadi bukti? Itu problem, itu tantangan bagi polisi dan jaksa bagaimana membuktikannya, jangan sampai kemudian menjadi fitnah. Ini perlu kajian yang mendalam, perlu pemahaman, perlu persepsi, perlu definisi, ini yang kemudian harus menjadi clear,” jelas Ikhsan.

Selain perlu ada pembahasan dan kajian mendalam terhadap sejumlah pasal, lanjut Ikhsan, RKUHP ini juga harus lebih gencar disosialisasikan ke masyarakat sebelum disahkan. “Jangan sampai kemudian (informasi) yang diterimanya sepotong-sepotong akhirnya melawan masyarakat. Jadi ini masalahnya sosialisasi,” ujar Ikhsan.

Ikhsan sendiri setuju dengan pasal-pasal dalam RKUHP. Apalagi usulan MUI mengenai delik perzinahan serta perlindungan wanita dan anak diakomodir dalam RKUHP itu.

“Ya kalau usulan MUI, itu hampir semua diakomodasi. Misalnya perlindungan terhadap wanita dan anak-anak. Khususnya tentang pasal-pasal perzinahan, itukan sudah diakomodasi dalam bentuk akomodasinya adalah perzinahan yang diperluas,” ujar Ikhsan.

Diketahui, santet diatur dalam Pasal 252 RKUHP. Pada ayat 1 menjelaskan bahwa sanksi pidana terhadap pelaku santet yakni penjara paling lama tiga tahun. Pelaku juga bakal dikenai denda kategori IV atau sebesar Rp 200 juta.

“Setiap orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan, memberikan harapan, menawarkan, atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian, atau penderitaan mental atau fisik seseorang dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV,” bunyi Pasal 252 ayat 1 RKUHP.

Sementara dalam Pasal 252 ayat 2 mengatur bahwa hukuman bagi pelaku santet bisa diperberat jika orang itu melakukan santet untuk mencari keuntungan atau menjadikan sebagai mata pencaharian, maka pidananya dapat ditambah dengan 1/3 masa hukuman.

“Jika setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan perbuatan tersebut untuk mencari keuntungan atau menjadikan sebagai mata pencaharian atau kebiasaan, pidananya dapat ditambah dengan 1/3 (satu per tiga),” demikian bunyi Pasal 252 ayat 2 RKUHP.

Ia juga mengapresiasi langkah Presiden Joko Widodo untuk menunda pengesahan revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP). Penundaan itu juga penting untuk melihat dan mengevaluasi aturan-aturan yang merugikan masyarakat.

Ikhsan menyadari juga sejumlah poin yang digugat keras, di antaranya tentang pers, peternakan hewan, aborsi dan kesehatan. Selain itu, lanjut Ikhsan, penundaan ini sebagai bagian dari edukasi kepada publik.

“Jadi tidak kemudian diketok baru ramai. Ini menimbulkan masalah baru. Tapi ketika diketok kondisi masyarakat sudah paham,” pungkasnya.[asa]

 

Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer