Kota Tangerang
Kemensos Larang Stikerisasi “Keluarga Miskin” di Tangerang
Kabartangerang.com- Kementerian Sosial (Kemensos) melarang labelisasi dengan sebutan Keluarga Miskin yang diterapkan Dinas Sosial (Dinsos) Kota Tangerang. Sebab, pemasangan stiker atau cat label dengan diksi Keluarga Miskin dalam perspektif ilmu pekerjaan sosial dapat menurunkan harkat dan martabat keluarga penerima manfaat.
Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Kemensos Harry Hikmat, mengatakan selain itu pun berpotensi menimbulkan stigma yang membahayakan bagi terciptanya inklusi sosial dalam masyarakat.
“Pemasangan stiker atau cat label hendaknya mengganti penggunaan kata Keluarga Miskin menjadi Keluarga Prasejahtera. Pelabelan Keluarga Miskin seperti di Kota Tangerang dilarang oleh Kemensos RI,” ujar Harry, Kamis (12/9/2019).
Harry menjelaskan, pelarangan labelisasi Keluarga Miskin sebagaimana surat edaran Kemensos RI No: 1000/LJS/HM.01/6/2019. Surat perihal labelisasi keluarga penerima manfaat (KPM) program keluarga harapan (PKH) tersebut sudah diedarkan pertanggal 18 Juni 2019 yang ditujukan kepada Kepala Dinas Sosial provinsi dan kabupaten/kota seluruh Indonesia.
“Tidak diperbolehkannya penggunaan kata Keluarga Miskin juga merujuk kepada surat Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin No 1902/4/S/HK.05.02105/2019 tertanggal 9 Mei 2019, perihal instruksi pemasangan daftar nama KPM Bantuan Sosial di tempat umum,” jelasnya.
Dalam surat edaran Kemensos RI terdapat sejumlah poin yang menjadi perhatian. Menurut Harry, Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kemensos RI mendukung adanya instruksi pemasangan daftar nama KPM Bantuan Sosial di tempat umum, serta pemasangan stiker atau cat label pada rumah KPM PKH dan BPNT.
“Namun penggunaan diksi Keluarga Miskin tidak tepat. Sehingga Dinas Sosial yang sudah menerapkan labelisasi itu diminta untuk diubah,” katanya.
Saat ditanya terkait label Keluarga Miskin yang ditujukan bagi KPM yang nakal karena sudah mampu namun mengaku miskin, Harry menambahkan, resertifikasi dari hasil verifikasi dan validasi setiap tiga bulan. (rik)
-
Nasional4 minggu agoLamiPak Dorong Penggunaan Kemasan Aseptik untuk Perkuat Industri Minuman Nasional
-
Jabodetabek4 minggu agoPT Nusantara Infrastructure Tbk Gelar “She Drives Change”: Cara Edukasi Berkendara Aman, Nyaman dan Ramah Lingkungan
-
Tangerang4 minggu agoWali Kota Benyamin Lepas 393 Jemaah Haji Kloter Pertama Asal Tangerang Selatan
-
Nasional4 minggu agoLamiPak Tawarkan Kemasan Aseptik sebagai Solusi Alternatif bagi Industri Minuman Nasional
-
Tangerang3 minggu agoPeringatan Hari OTDA ke-XXX Tahun 2026, Tangerang Selatan Raih Peringkat 3 Nasional Kota Berkinerja Tinggi dari Kemendagri
-
Tangerang3 minggu agoMelalui Tangerang Selatan One, Helita Mudahkan Warga Tangerang Selatan Akses Berbagai Layanan Publik
-
Nasional4 minggu agoKementerian UMKM–SIPPO Lepas Ekspor 24 Ton Gula Kelapa Organik ke Ghana Senilai Rp1,1 Miliar
-
Jabodetabek3 minggu agoUIN Syarif Hidayatullah Jakarta Perkuat Jejaring Global, Jajaki Kerja Sama Strategis dengan Türkiye



