Nasional
Jokowi Mulai Susun Nama-nama Dewan Pengawas KPK
Kabartangerang.com.COM –Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan tidak akan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Masih terkait KPK, Jokowi justru tengah mempersiapkan dewan pengawas untuk lembaga antirasuah itu.
Jokowi mengungkap bahwa saat ini ia masih menerima masukan mengenai siapa yang nantinya pantas ditempatkan dalam dewan pengawas KPK. “Dewan Pengawas KPK kita masih dalam proses mendapatkan masukan-masukan untuk siapa yang nanti bisa duduk di dalam Dewan Pengawas KPK,” kata Jokowi, Jumat (1/11-2019).
Untuk pelantikan, Jokowi memastikan dewan pengawas tersebut dilantik bersamaan dengan pimpinan baru KPK periode 2019-2023. “Pelantikan bulan Desember,” tegasnya.
Presiden sekaligus menegaskan bahwa siapapun yang nantinya terpilih ke dalam posisi tersebut adalah figur-figur yang berkompeten dan berintegritas baik. “Percayalah bahwa yang terpilih nanti adalah beliau-beliau yang memiliki kredibilitas yang baik,” ucapnya.
Diketahui, keberadaan dewan pengawas KPK telah termuat di dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Pasal 37A ayat (1) menyebut, “dalam rangka mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, dibentuk dewan pengawas”
Sementara, ayat (3) menyebut, “anggota dewan pengawas berjumlah 5 (lima) orang, 1 (satu) orang di antaranya ditetapkan menjadi ketua Dewan Pengawas berdasarkan keputusan hasil rapat anggota dewan pengawas”.
Pasal 37D menyebut, dewan pengawas KPK dibentuk oleh Presiden. Pada Pasal 37B, dewan pengawas bertugas, antara lain untuk mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, memberi izin penyadapan dan penyitaan serta menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan KPK.
Terkait Perppu KPK, Jokowi sebelumnya menyampaikan tidak akan menerbitkannya mengingat saat ini masih ada proses uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK). “Kita melihat bahwa sekarang ini masih ada proses uji materi di MK. Kita harus menghargai proses-proses seperti itu. Jangan ada, orang yang masih berproses, uji materi kemudian langsung ditimpa dengan sebuah keputusan yang lain. Saya kira kita harus tahu sopan santun dalam bertatanegaraan,” tutupnya.[asa]
-
Kota Tangerang3 minggu agoSPMB SD Negeri Kota Tangerang Dibuka hingga 17 Juni 2026
-
Kabupaten Tangerang4 minggu agoKelas Ibu Hamil Kelurahan Medang Wujudkan Generasi Sehat Sejak Dini
-
Kabupaten Tangerang4 minggu agoBupati Tangerang Moch Maesyal Rasyid Apresiasi Festival Tabuh Bedug Kecamatan Teluknaga
-
Kota Tangerang3 minggu agoJadwal SPMB SD Kota Tangerang
-
Kabupaten Tangerang4 minggu agoBupati Moch Maesyal Rasyid Apresiasi Pembangunan Sarana Ibadah dan Asrama Pondok Pesantren oleh Danrem 052/Wijayakrama
-
Tangerang4 minggu agoInternet Gratis Jangkau 379 Masjid dan 376 Musala, Pemkot Kini Hadirkan Aplikasi Tangerang Selatan Mengaji Berbasis AI
-
Kota Tangerang4 minggu agoKorve Pasca Libur Iduladha, Diskominfo Kota Tangerang Ciptakan Lingkungan Kerja Nyaman
-
Kabupaten Tangerang4 minggu agoPembentukan dan Pembinaan Pos UKK di SPPG Belimbing



