Nasional
Inilah PP No. 36/2019 tentang Pemberian THR Bagi PNS, TNI, Polri, Pejabat Negara, dan Pensiunan

Dengan pertimbangan bahwa pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan salah satu upaya Pemerintah dalam menjaga tingkat kesejahteraan, pada 6 Mei 2019, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2019 tentang Pemberian THR Kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.
“PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan diberikan Tunjangan Hari Raya,” bunyi Pasal 2 PP ini.
PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, termasuk: a. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang ditempatkan atau ditugaskan di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri; b. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi induknya; c. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang diberhentikan sementara karena diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga nonstruktural; d. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri penerima uang tunggu; dan e. Calon PNS.
PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri sebagaimana dimaksud, tegas PP ini, tidak termasuk PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau yang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasannya.
“Tunjangan Hari Raya bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan sebagaimana dimaksud yaitu sebesar penghasilan 1 (satu) bulan pada 2 (dua) bulan sebelum bulan Hari Raya,” bunyi Pasal 3 ayat (1) PP ini.
Dalam hal penghasilan 1 (satu) bulan pada 2 (dua) bulan sebelum bulan Hari Raya sebagaimana dimaksud belum dibayarkan sebesar penghasilan yang seharusnya diterima karena berubahnya penghasilan, menurut PP ini, kepada yang bersangkutan tetap diberikan selisih kekurangan Tunjangan Hari Raya.
Penghasilan sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, diberikan bagi: a. PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara paling sedikit meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan paling banyak meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja; b. Penerima Pensiun meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan; dan c. Penerima Tunjangan sebesar tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan.
“Tunjangan Hari Raya dibayarkan paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Hari Raya,” bunyi Pasal 4 ayat (1) PP ini.
Sementara di ayat berikutnya disebutkan, dalam hal Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud pada belum dapat dibayarkan, Tunjangan Hari Raya dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya.
Menurut PP ini, ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini berlaku juga bagi: a. pejabat lain yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat: 1. Menteri; dan 2. Pejabat Pimpinan Tinggi; b. Wakil Menteri atau jabatan setingkat Wakil Menteri; c. Staf Khusus di lingkungan kementerian; d. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; e. Hakim Ad Hoc; dan f. pegawai lainnya yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian/pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perurndang-undangan.
Anggaran yang diperlukan untuk pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini, menurut PP ini, dibebankan pada:
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bagi: 1. PNS yang bekerja pada Pemerintah Pusat; 2. Prajurit TNI; 3. Anggota Polri; 4. Penerima Pensiun; 5. Penerima Tunjangan; 6. Pejabat Negara selain Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota.
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bagi: 1. PNS yang bekerja pada Pemerintah Daerah; 2. Gubernur dan Wakil Gubernur; 3. Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota; dan 4. Anggota Dewan Perwakilan Ralryat Daerah.
“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 6 Mei 2019 itu. (Pusdatin/ES)
-
Tangerang7 hari ago
Pilar Saga: Transportasi Publik Tangerang Selatan Segera Diperbaharui
-
Tangerang7 hari ago
Dibuka Pilar Saga, Tangerang Selatan Jadi Tuan Rumah Kursus Pelatih Futsal Nasional 2025
-
Kota Tangerang3 hari ago
Hadirkan Ustazah Kondang, Ribuan Jamaah Hadiri Tablig Akbar Festival Al-A’zhom Kota Tangerang
-
Nasional6 hari ago
Kemenag Luncurkan Program Ngaji Fasholatan dan 1.000 Masjid Ramah Penyandang Disabilitas dan Lansia
-
Tangerang6 hari ago
Tangerang Selatan Tambah 20 Trayek Baru, Pilar Saga: Transportasi Publik Harus Nyaman, Terjangkau dan Terintegrasi
-
Tangerang5 hari ago
Jawab Pandangan Umum Fraksi DPRD Tangerang Selatan, Benyamin-Pilar Saga Komitmen Tangani Banjir hingga Optimalisasi PAD
-
Tangerang4 hari ago
Pemutihan Pajak Kendaraan Banten 2025 Diperpanjang Hingga 31 Oktober
-
Tangerang5 hari ago
Sekda Bambang Noertjahjo: Pelantikan PPPK di Tangerang Selatan Dilaksanakan 30 Juni 2025