Nasional
Inilah Besaran THR Bagi Pimpinan dan Pegawai Non-PNS Pada Lembaga Non Struktural
Dengan pertimbangan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dalam menyambut Hari Raya keagamaan, perlu memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pimpinan dan pegawai non-Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada lembaga Non Struktural (LNS), pada 6 Mei 2019, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pimpinan dan Pegawai Non-Pegawai Negeri Sipil pada Lembaga Non-Struktural.
āPimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS diberikan Tunjangan Hari Raya,ā bunyi Pasal 2 PP ini.
Pimpinan pada LNS sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, terdiri atas: a. ketua/kepala; b. wakil ketua/wakil kepala; c. sekretaris; dan/atau d. anggota, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. Warga Negara Indonesia; b. telah melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh dan terus menerus paling singkat selama 1 (satu) tahun sejak pengangkatan/penandatanganan perjanjian kerja pada LNS yang bersangkutan; dan c. pendanaan belanja pegawainya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan d. diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan atau telah menandatangani Surat Perjanjian Kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada LNS.
āTunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud diberikan sebesar penghasilan 1 (satu) bulan pada 2 (dua) bulan sebelum bulan Hari Raya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang mengatur mengenai penghasilan bagi pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS,ā bunyi Pasal 4 ayat (1) PP ini.
Dalam hal penghasilan sebagaimana dimaksud lebih besar dari besaran penghasilan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini, maka Tunjangan Hari Raya diberikan sebesar penghasilan sesuai besaran penghasilan dalam lampiran.
āBesaran penghasilan Tunjangan Hari Raya dalam Lampiran merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini,ā Pasal 4 ayat (3) PP ini.
Besaran THR sebagai lampiran PP itu adalah:
PP ini menegaskan, Tunjangan Hari Raya dibayarkan paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Hari Raya. Dalam hal Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud belum dapat dibayarkan, menurut PP ini, Tunjangan Hari Raya dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya.
Adapun Pajak penghasilan atas Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud, menurut PP in, dalam dibebankan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
āPeraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,ā bunyi Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2019 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 6 Mei 2019. (Pusdatin/ES)
-
Tangerang Selatan4 minggu agoOknum Pengurus DKM Ciputat Dilaporkan atas Dugaan Pelecehan Anak Berkebutuhan Khusus
-
Nasional4 minggu agoWINGS Food Hadirkan āPondok Rehatā di Jalur Mudik 2026, Sediakan Fasilitas Lengkap untuk Pemudik
-
Tangerang4 minggu agoPemkot Tangerang Selatan Salurkan Rp405 Juta dalam Safari Ramadan 1447 H
-
Tangerang4 minggu agoGubernur Banten Tinjau Pelayanan RSU Kota Tangerang Selatan, Benyamin Pastikan Kualitas Layanan Terus Ditingkatkan
-
Tangerang4 minggu agoIdulfitri 1447 H, Benyamin Ajak Warga Tangerang Selatan Perkuat Silaturahmi dan Ukhuwah
-
Tangerang3 minggu agoIdulfitri 1447 Hijriah, Pilar Saga Tekankan Pentingnya Ukhuwah untuk Membangun Tangerang Selatan
-
Jabodetabek3 minggu agoQS World University Rankings by Subject 2026: UIN Jakarta Raih Peringkat 29 Dunia
-
Tangerang2 minggu agoApel dan Halalbihalal, Benyamin Tekankan Kebersihan Lingkungan hingga Efisiensi Anggaran di Tangerang Selatan





