Nasional
Inilah Perpres tentang Syarat dan Tata Cara Pengadaan Alpalhankam dengan Kontrak Jangka Panjang
![Inilah Perpres tentang Syarat dan Tata Cara Pengadaan Alpalhankam dengan Kontrak Jangka Panjang](https://kabartangerang.com/assets/uploads/2019/05/Alpalhankam-1.jpg)
Dengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44 ayat (4) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan, pada 29 April 2019, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2019 tentang Syarat dan Tata Cara Pengadaan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan Produk Industri Pertahanan dengan Kontrak Jangka Panjang.
Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan yang selanjutnya disebut Alpalhankam, menurut Perpres ini, adalah segala alat perlengkapan untuk mendukung pertahanan negara serta keamanan dan ketertiban negara.
Disebutkan dalam Perpres tersebut, Industri Pertahanan menghasilkan Alpalhankam yang terdiri atas: a. alat utama sistem senjata; b. alat pendukung; dan c. alat perlengkapan.
“Pengadaan Alpalhankam sebagaimana dimaksud huruf a dilakukan dengan Kontrak Jangka Panjang,” bunyi Pasal 2 ayat (2) Perpres tersebut.
Sedangkan untuk pengadaan Alpalhankam sebagaimana dimaksud huruf b dan c, menurut Perpres ini, dilakukan dengan Kontrak Jangka Panjang jika memenuhi kriteria: a. digunakan sebagai alat material khusus Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri); dan b. digunakan sebagai alat utama dalam rangka melaksanakan tugas pokok kementerian dan/atau lembaga.
“Jenis produk Alpalhankam yang dilakukan dengan Kontrak Jangka Panjang ditetapkan oleh Ketua KKIP (Komite Kebijakan Industri Pertahanan) dengan mempertimbangkan usulan pengguna melalui mekanisme pengambilan keputusan KKIP,” bunyi Pasal 2 ayat (4).
Selain Alpalhankam, menurut Perpres ini, pengadaan Alpalhankam dapat dilakukan dengan Kontrak Jangka Panjang sepanjang memenuhi kriteria: a. proses produksi lebih dari 1 (satu) tahun; b. memenuhi persyaratan operasional; c. memiliki spesifikasi teknis sama selama kurun waktu 5 (lima) tahun atau lebih; dan/atau d. bernilai strategis sesuai kebutuhan pengguna.
Pengadaan
Pengadaan Alpalhankam dengan Kontrak Jangka Panjang, menurut Perpres ini, harus memenuhi persyaratan: a. tercantum dalam Rencana Induk Pemenuhan Kebutuhan Alpalhankam yang ditetapkan oleh Ketua KKIP; b. dilakukan oleh Menteri (yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan), menteri, atau pimpinan lembaga; dan c. dapat diproduksi oleh Industri Pertahanan.
“Pengadaan Alpalhankam untuk pertahanan negara dilakukan oleh Menteri, pengadaan Alpalhankam untuk keamanan dan ketertiban masyarakat dilakukan oleh menteri, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), atau pimpinan lembaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 5 ayat (2) Perpres ini.
Disebutkan dalam Perpres ini, pengadaan Alpalhankam dengan Kontrak Jangka Panjang dilakukan dalam bentuk: a. pengadaan barang pemerintah; atau b. penugasan pemerintah.
Pengadaan barang pemerintah sebagaimana dimaksud dengan huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sementara penugasan pemerintah sebagaimana dimaksud dengan huruf b dapat digunakan untuk: a. Alpalhankam dengan tingkat kerahasiaan tinggi; b. penelitian dan pengembangan untuk prototipe Alpalhankam; dan/atau c. tahap lanjutan dari prototipe untuk menghasilkan produk yang siap untuk diproduksi massal (first article) Alpalhankam.
Selanjutnya pengendalian dan pengawasan Pengadaan Alpalhankam dengan Kontrak Jangka Panjang, menurut Perpres ini, dilaksanakan oleh Ketua Harian KKIP, yang diatur dengan Peraturan Menteri.
“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 12 Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2019, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 2 Mei 2019 itu. (Pusdatin/ES)
-
Nasional4 minggu ago
Serahkan Bantuan Pangan di Gudang Bulog Buntok, Presiden Pastikan Kontinuitas hingga Desember
-
Banten3 minggu ago
Pesta Rakyat Yudha Asri, Kehadiran Airin Disambut Gembira Warga
-
Nasional4 minggu ago
JMM Minta Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum Lakukan Upaya Pencegahan dan Penindakan Judi Online
-
Kabupaten Tangerang4 minggu ago
Diskum Kabupaten Tangerang Apresiasi RAT KUD Mina Samudera
-
Tangerang3 minggu ago
Benyamin Dorong KTNA Tangerang Selatan Bersama Jaga Ketahanan Pangan
-
Kabupaten Tangerang3 minggu ago
WOM Finance Tanam 1000 Pohon Mangrove di Pantai Tanjung Pasir
-
Banten2 minggu ago
Airin Siapkan Beasiswa Perguruan Tinggi untuk Para Guru di Banten
-
Banten3 minggu ago
Seniman dari Tangerang Gambarkan Harapan untuk Airin Rachmi Diany Melalui Lukisan