Connect with us

Kota Tangerang

Hari Ini, Denda Pelanggar PSBB Diberlakukan di Kota Tangerang

Kabartangerang.com- Pemerintah Kota Tangerang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) telah memberlakukan sanksi denda administrasi bagi pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Tangerang.

“Iya, hari ini pelaksanaan perdana sanksi denda administrasi,” ujar Ghufron Falfeli, Kabid Gakumda Satpol PP Kota Tangerang, Kamis, 1 Desember 2020.

Hari ini para petugas penegak PSBB Kota Tangerang menggelar operasi aman bersama di Pasar Anyar Kota Tangerang untuk menegakkan sanksi denda administasi ini.

“Hari ini sudah digelar operasi gabungan 3 pilar. Dan, ada 10 pelanggar yang dikenakan sanksi,” katanya seraya menambahkan, dua pelanggar bersedia dikenakan sanksi denda, dan delapan pelanggar dikenakan sanksi sosial yakni menyapu selama 30 menit.

“Untuk yang membayar denda sebesar Rp50 ribu langsung disetorkan ke rekening BJB untuk masuk ke kas daerah,” ungkapnya.

Sebelum diterapkan, kata Ghufron, petugas telah gencar menyosialisasikan sanksi denda administrasi bagi pelanggar PSBB ini kepada masyarakat Kota Tangerang.

Adapun sanksi denda tersebut berdasarkan Perwal No 29/2020, No 70/2020, dan No 78/2020, untuk pelanggar yang tidak mengenakan masker dan menjaga jarak didenda Rp50 ribu.

Selain itu, kegiatan hiburan dan rekreasi yang melanggar ketentuan PSBB didenda Rp5 juta, kegiatan rumah makan didenda Rp300 ribu, perhotelan didenda Rp5 juta, kegiatan sosial dan budaya didenda Rp5 juta.

“Kami sebelum menerapkan sanksi denda sudah melakukan pemberian peringatan. Jadi, mulai hari ini kalau ada pelanggaran-pelanggaran langsung dieksekusi,” jelas Ghufron.(ydh)

Source

Populer