Nasional
Gunakan Dana APBN, Pemerintah Tambah Investasi di Sejumlah Lembaga Keuangan Internasional
![Gedung-Kementerian-Keuangan-RI](https://kabartangerang.com/assets/uploads/2019/05/Gedung-Kementerian-Keuangan-RI.jpg)
Dengan pertimbangan untuk mempertahankan besaran investasi Pemerintah Republik Indonesia pada sejumlah Lembaga Keuangan Internasional (LKI), pemerintah memandang perlu melakukan penambahan investasi yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2019.
Atas pertimbangan tersebut pada 26 April 2019, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati telah menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 50/PMK.010/2019 tentang Penambahan Investasi Pemerintah RI pada Lembaga Keuangan Internasional Tahun Anggaran 2019.
Dalam PMK itu disebutkan, Menteri Keuangan melaksanakan penambahan Investasi Pemerintah pada LKI, yaitu: a. International Development Association (IDC); b. Islamic Development Bank (IDB); c. International Fund for Agricultural Development (IFAD); d. Islamic Corporation for Development of The Private Sector; dan e. Asian Infrastructure Invesment Bank (AIIB).
“Penambahan Investasi Pemerintah sebagaimana dimaksud bersumber dari APBN 2019,” bunyi Pasal 3 ayat (2) PMK ini.
Nilai penambahan investasi sebagaimana dimaksud, menurut PMK ini, untuk: a. International Development Association paling banyak Rp217, miliar, dengan rincian Rp48,3 miliar atau Rp3,2 juta dollar AS berupa pembayaran non tunai, dan Rp169 miliar berupa pembayaran tunai; b. Islamic Development Bank paling banyak Rp87,216 miliar atau setara 5,814 juta dollar berupa pembayaran tunai; c. International Fund for Agricultural Development paling banyak Rp45 miliar atau setara 3 juta dollar AS; d. Islamic Corporation for Development of The Private Sector paling banyak Rp44,525 miliar atau setara 2,968 juta dollar AS berupa pembayaran tunai; dan e. Asian Infrastructure Invesment Bank paling banyak Rp2,016 triliun atau setara 134,420 juta dollar AS berupa pembayaran tunai.
“Pelaksanaan penambahan investasi sebagai dimaksud dilakukan oleh Kepala Pusat Kebijakan Pembiayaan Perubahan Iklim Badan Kebijakan Fiskal selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Bendahara Umum Negara (BUN) pengelolaan Investasi Pemerintah,” bunyi Pasal 9 PMK ini.
Ditegaskan dalam PMK ini, penambahan Investasi Pemerintah kepada LKI dapat melebihi nilai sebagaimana dimaksud sepanjang diakibatkan oleh selisih kurs sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai APBN tahun berjalan.
“Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 12 PMK Nomor: 50/PMK.010/2019 yang diundangkan oleh Dirjen Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM, Widodo Eka Tjahjana, pada 29 April 2019. (JDIH Kemenkeu/ES)
-
Nasional4 minggu ago
Serahkan Bantuan Pangan di Gudang Bulog Buntok, Presiden Pastikan Kontinuitas hingga Desember
-
Banten4 minggu ago
Pesta Rakyat Yudha Asri, Kehadiran Airin Disambut Gembira Warga
-
Nasional4 minggu ago
JMM Minta Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum Lakukan Upaya Pencegahan dan Penindakan Judi Online
-
Kabupaten Tangerang4 minggu ago
Diskum Kabupaten Tangerang Apresiasi RAT KUD Mina Samudera
-
Tangerang3 minggu ago
Benyamin Dorong KTNA Tangerang Selatan Bersama Jaga Ketahanan Pangan
-
Kabupaten Tangerang3 minggu ago
WOM Finance Tanam 1000 Pohon Mangrove di Pantai Tanjung Pasir
-
Banten2 minggu ago
Airin Siapkan Beasiswa Perguruan Tinggi untuk Para Guru di Banten
-
Banten3 minggu ago
Seniman dari Tangerang Gambarkan Harapan untuk Airin Rachmi Diany Melalui Lukisan