Nasional
Agar Pekerja Siap Mudik, Menaker Minta THR Dibayar 2 Minggu Sebelum Lebaran

Meskipun jika mengacu pada regulasi pembayaran THR dilakukan paling lambat H-7, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M. Hanif Dhakiri meminta perusahaan bisa membayar Tunjangan Hari Raya (THR) maksimal dua minggu sebelum lebaran.
“Hal ini dilakukan agar pekerja dapat mempersiapkan mudik dengan baik,” kata Menaker di Jakarta, Rabu (8/5).
Menaker menegaskan, pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan pengusaha kepada pekerja. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016.
Adapun besaran THR bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, memperoleh THR 1 bulan upah. Sedangkan bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, THR-nya diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan yang sudah ditetapkan, yaitu masa kerja dibagi 12 bulan dikali 1 bulan upah.
Sementara itu, bagi pekerja harian lepas yang mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, besaran THR-nya berdasarkan upah 1 bulan yang dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Sedangkan bagi pekerja lepas yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 (dua belas) bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
Sedangkan bagi pekerja lepas yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 (dua belas) bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
“Bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan lebih besar dari nilai THR yang telah ditetapkan, maka THR Keagamaan yang dibayarkan kepada pekerja sesuai dengan yang tertera di perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebisaan yang telah dilakukan,” kata Menaker.
Menurut Menaker, dirinya akan segera menerbitkan surat edaran THR kepada para Kepala Daerah dan membuka posko pengaduan THR.
“Bagi pekerja yang THR-nya tidak dibayarkan bisa mengadu ke posko pengaduan THR yang akan dibuka di dinas-dinas tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota serta di tingkat yaitu di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan,” tutur Menaker. (Humas Kemenaker/ES)
-
Tangerang6 hari ago
Pemkot Tangerang Selatan Tampilkan Ikon Khas Anggrek, Busana Daur Ulang dan Baju Betawi di Karnaval Budaya APEKSI VII Surabaya
-
Tangerang2 hari ago
Pilar Saga Pastikan Tumpukan Sampah di Kali Angke Serpong Dibersihkan
-
Kabupaten Tangerang3 hari ago
Halal Bihalal dan HUT Ke-7 FKBSS, Wabup Intan Dorong Kolaborasi Pembangunan Daerah
-
Kabupaten Tangerang3 hari ago
Bupati Tangerang Dampingi Menteri Kemdukbangga/ BKKBN Tinjau SPPG dan Luncurkan Pelayanan KB Serentak
-
Kabupaten Tangerang3 hari ago
Disperindag Kembali Gelar Warteksi, Masyarakat Menyambut Antusias
-
Kabupaten Tangerang3 hari ago
RSUD Kabupaten Tangerang Gelar Seminar Penggunaan Antibiotik
-
Kabupaten Tangerang3 hari ago
Bupati dan Wakil Bupati Tangerang Buka Senam Tangerang Gemilang dan Jalan Sehat
-
Kabupaten Tangerang3 hari ago
Resmikan Balai PKK Melati 24, Sekda: Simbol Kekuatan Gotong Royong