Kota Tangerang
Gelar Sosialisasi, Sekda Herman Suwarman: Pahami dan Perkuat Tata Kelola Jabatan Fungsional Guru
Peraturan ini membawa perubahan signifikan dalam tata kelola jabatan fungsional guru, sehingga diperlukan sosialisasi agar seluruh pihak memiliki pemahaman yang sama dalam implementasi kebijakan ini.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kota Tangerang, Herman Suwarman, kala membuka kegiatan yang berlangsung di Aula Akhlakul Karimah, Puspem Kota Tangerang, Kamis (13/2/25).
“Ada regulasi baru terkait penguatan tata kelola jabatan fungsional guru, yang mencakup aspek pengelolaan karier guru, sistem penugasan, serta mekanisme penilaian kinerja guru di masa mendata. Dan hal ini perlu dipahami bersama dan dilaksanakan sebaik-baiknya,” papar Sekda, dihadapan ratusan peserta baik luring maupun daring yang terdiri dari guru, pengawas, penilik, kepala sekolah.
Tujuan kebijakan ini, lanjutnya, adalah untuk menyederhanakan regulasi dan struktur jabatan yang beririsan. Dalam pendidikan, langkah ini dimaksudkan untuk membuat jabatan fungsional guru lebih fleksibel dan efektif.
“Guru yang sebelumnya memiliki posisi seperti pamong belajar, penilik, atau pengawas sekolah akan digabungkan ke jabatan fungsional guru. Sehingga ini menjadi langkah strategis dalam menghapus kesenjangan sekaligus meningkatkan motivasi dan profesionalitas para guru,” jelas Herman.
Dengan adanya transformasi tata kelola jabatan fungsional ini, Sekda berharap, birokrasi menjadi lebih agile dan efektif. Dengan demikian, penyederhanaan jabatan fungsional ini juga memberikan keleluasaan dalam mengelola sumber daya manusia serta proses pembinaan karier menjadi lebih efisien dan dapat memenuhi persyaratan pendidikan modern.
“Kami berharap para narasumber dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dapat memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai regulasi ini, serta menjawab berbagai permasalahan kebijakan dan teknis, terutama terkait masa transisi pasca-diterbitkannya Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2024,” pungkas Sekda.
Adapun narasumber dalam kegiatan sosialisasi ini yakni Ranny Putri Nuraini, S.Psi. dan Rian Muhamad Fitriyatna, S.Si, Penelaah Teknis Kebijakan, Direktorat Guru Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus, serta Hardianti Kusumawardani SH sebagai Analis Hukum, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. (*)
-
Kota Tangerang4 minggu agoTim Penilai Kota Tangerang Verifikasi Lapangan Lomba Posyandu dan Kader Berprestasi 2026
-
Kota Tangerang4 minggu agoFestival Al-A’zhom ke-13, 13 Hari Penuh Syiar dan Hiburan Islami Hadir di Kota Tangerang
-
Kota Tangerang4 minggu agoFestival Al-A’zhom 2026 Jadi Ajang Silaturahmi dan Dongkrak Ekonomi Lokal
-
Kota Tangerang4 minggu agoKota Tangerang Optimis Bawa Pulang Lagi Juara Umum POPDA dan PEPARPEDA 2026
-
Kabupaten Tangerang4 minggu agoBupati Moch Maesyal Rasyid Buka Peringatan Hijrah Fest Tahun Baru Hijriah 1448 H Tingkat Kecamatan Legok
-
Kota Tangerang4 minggu agoCegah Stunting dari Hulu, Kota Tangerang Wajibkan Skrining Kesehatan Calon Pengantin
-
Tangerang Selatan4 minggu agoSWASH Padel Club Resmi Hadir di BSD, Dorong Gaya Hidup Sehat Masyarakat Urban
-
Kota Tangerang4 minggu agoWakil Wali Kota Tangerang Maryono: Kerja Sama Daerah Harus Berdampak



