Tangerang
Benyamin Apresiasi Keberhasilan Polres Tangerang Selatan Ungkap Kasus Pabrik Tembakau Sintetis di Apartemen
Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengapresiasi keberhasilan Kepolisian Resor (Polres) Tangsel dalam mengungkap kasus produksi narkoba jenis tembakau sintetis di salah satu Apartemen yang terletak di wilayah Serpong.
Hal tersebut ia sampaikan saat mengikuti konferensi pers yang digelar oleh Polres Tangsel pada Kamis (16/05/2024).
“Pertama, saya mengapresiasi prestasi yang diukir oleh Bapak Kapolres dan Satnarkoba Polres Kota Tangerang Selatan yang berhasil mengungkap jaringan pabrik narkoba, home industri yang mengancam 126 ribu jiwa masyarakat,” ucap Benyamin.
Ia mengajak seluruh pihak apabila di lingkungannya terdapat aktivitas-aktivitas yang mencurigakan terutama penyalahgunaan narkoba agar segera melaporkan ke pihak kepolisian.
“Kalau ada hal-hal yang mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba ini segera memberitahukan kepada kepolisian setempat yang terdekat. Supaya bisa secepat-cepatnya diungkap dan diselamatkan warga masyarakat lainnya,” ujar Benyamin.
Sementara itu, Kapolres Tangsel, AKBP Ibnu Bagus Santoso, mengatakan bahwa hasil pengungkapan ini pihaknya mendapat barang bukti sebanyak 24 kilogram tembakau sintetis.
“Dalam penggerebekan ini kami menangkap tiga pelaku berinisial AF, MR, dan MA dengan barang bukti sebanyak 24 kilogram tembakau sintetis,” katanya.
Ia menjelaskan, pengungkapan itu bermula saat penangkapan pelaku AF dan MR saat mengedarkan narkoba di Jalan Sunburts, Serpong, Tangsel.
Keduanya kedapatan membawa barang bukti seberat dua kilogram tembakau sintetis saat dilakukan penggeledahan.
“Berdasarkan keterangan kedua pelaku, jika barang tersebut didapati dari pelaku MA yang diproduksi di Apartemen Treepark, Tangsel,” katanya.
Setelah mendapati informasi dari para tersangka, pihaknya kemudian melakukan penggeledahan ke salah satu Apartemen. Terbukti, penyidik menemukan adanya kegiatan produksi narkoba jenis tembakau sintetis di dalam apartemen tersebut.
“Kami berhasil menyita 24 kilogram narkoba jenis tembakau sintetis di apartemen itu. Dalam satu kamar itu dipakai sebagai laboratorium dan tempat produksinya. Satu pelaku MA berhasil ditangkap yang berperan sebagai koki,” ujarnya.
Dalam hal tersebut, anggota Polres Tangsel langsung melakukan penyitaan terhadap bahan baku dan alat produksi narkoba tersebut.
“Kami pun menyita alat baku pembuatan tembakau sintetis, alat memasak, hingga bermacam-macam bahan kimia,” tuturnya.
Berdasarkan keterangan tersangka, jika barang haram tersebut telah diproduksinya sejak Desember 2023. Merek melakukan itu atas perintah seseorang berinisial D yang telah ditetapkan menjadi daftar pencarian orang (DPO).
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) subs 113 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 209 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
“MA dibayar Rp15 juta untuk menjadi koki. Jadi ini jaringan antarprovinsi. Mereka mengedarkannya ke Jakarta, Tangsel, wilayah Jawa dan Sumatra. Mereka juga melakukan penjualan melalui media sosial,” ungkap dia. (fid)
-
Kabupaten Tangerang4 minggu agoKabupaten Tangerang Raih Paritrana Award 2025
-
Nasional2 minggu agoLima Unit Usaha APP Group Sabet TOP CSR Awards 2026
-
Nasional3 minggu agoRaker dengan DPR, Menteri Maman Abdurrahman Paparkan Evaluasi Anggaran dan Kinerja Kementerian UMKM Semester I 2026
-
Nasional2 minggu agoHadapi Era Digital, Dandim Manggarai Barat Tingkatkan Pengelolaan Website Resmi Kodim Lebih Aktif dan Informatif
-
Nasional3 minggu agoPerluas Akses Pendanaan Pengusaha Menengah, Wamen UMKM Helvi Moraza Luncurkan ACCES 2026
-
Kota Tangerang2 minggu agoWTP ke-19 Berturut-turut, Sachrudin: Pelayanan Publik Harus Semakin Berkualitas
-
Kota Tangerang4 minggu agoMay Day 2026 Kota Tangerang Berlangsung Meriah
-
Kota Tangerang4 minggu agoMendikdasmen Abdul Mu’ti Puji Terobosan Sekolah Swasta Gratis di Kota Tangerang



