Tangerang
Bahas Penataan Kabel Udara, Pemkot Tangerang Selatan Jadi Rujukan Diskominfo Kota Tangerang
Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tangerang Selatan menerima kunjungan dari Diskominfo Kota Tangerang dalam sebuah forum diskusi strategis terkait dari penataan kabel udara Fiber Optik (FO) ke bawah tanah, Rabu (16/4/2025).
Dalam pertemuan itu, Pemkot Tangsel berbagi pengalaman mengenai kebijakan dan pendekatan praktis penataan infrastruktur telekomunikasi, yang kerap menjadi tantangan di berbagai daerah.
Kepala Diskominfo Tangsel, Tb. Asep Nurdin menjelaskan bahwa Pemkot Tangsel telah menjalankan program ini sejak tahun 2023, dengan landasan kuat yakni Peraturan Wali Kota Nomor 47 Tahun 2019 Tentang Penataan dan Pengendalian Pembangunan Menara Telekomunikasi.
āJadi sebelum kita memulai untuk menata persoalan kabel udara ini ke bawah tanah secara masif, Pemkot Tangsel sendiri telah membuat dahulu regulasi yang tegas untuk mengatur kebijakan ini jangka panjangnya,ā ujar Tb. Asep saat berdiskusi dengan Pemkot Tangerang di Diskominfo Tangsel, Rabu (16/4/2025).
Regulasi yang jelas ini, menurut Tb. Asep, sangat penting mengingat program ini melibatkan lintas instansi dan sektor baik dari pihak pemerintah daerah maupun swasta.
āSelama ini banyak pemilik kabel fiber optik yang berlindung di balik izin dari pusat dan seolah aturan daerah tidak berlaku. Mereka kerap mengklaim sudah punya izin gelaran dari kementerian, padahal ada kewajiban perpanjangan infrastruktur yang mereka abaikan, dan ini harus kita atur tegas,ā jelasnya.
Menurutnya, Pemkot Tangsel mengambil pendekatan kolaboratif dalam menata kabel udara.
Ada dua jalur kebijakan utama yang diberikan kepada perusahaan pemilik fiber optik yang ada yakni, pembangunan ducting bawah tanah untuk wilayah baru, dan pemanfaatan tiang bersama di wilayah yang tidak memungkinkan pembangunan ducting.
āKami tidak memaksakan pembangunan ducting di kawasan yang sudah padat. Karena itu, alternatif tiang bersama menjadi solusi realistis. Satu tiang bisa dipakai bersama oleh para pemilik kabel,ā jelasnya.
Dalam diskusi yang berlangsung hangat, Asep juga menekankan pentingnya komunikasi dan transparansi. Untuk memastikan kelancaran program ini, Pemkot Tangsel pun mengajak asosiasi seperti Asosiasi Penyelenggaran Jaringan Telekomunikasi (APJATEL) dan pengelola menara untuk duduk bersama. Tujuannya, agar kebijakan ini bisa berjalan secara kolektif dan berkelanjutan.
āKuncinya adalah regulasi yang kuat. Tanpa itu, kita enggak bisa apa-apa. Kalo kita ingin kota yang tertata, estetik, tapi kabel udara masih semrawut, itu kontradiksi. Maka semua pihak harus duduk bareng,ā kata dia.
Sejak 2023 hingga 2024, Pemkot Tangsel telah berhasil merelokasi 12 ruas jalan dari kabel udara ke bawah tanah, dan di 2025, 6 ruas jalan akan kembali dilakukan perapihan kabel udara. (fid)
-
Nasional4 minggu agoMenteri Maman Abdurrahman: Toko Mama Khas Banjar Jadi Pelajaran Pentingnya Kolaborasi Kebijakan UMKM
-
Tangerang4 minggu agoDorong Pelayanan Prima, Benyamin Tegaskan Integritas ASN dan Tinjau Gedung Baru DisdukcapilāBapenda Tangerang Selatan
-
Nasional4 minggu agoLamiPak Dorong Penggunaan Kemasan Aseptik untuk Perkuat Industri Minuman Nasional
-
Nasional4 minggu agoToko Mama Khas Banjar Jadi Model Penguatan UMKM Berbasis Kolaborasi
-
Jabodetabek3 minggu agoPT Nusantara Infrastructure Tbk Gelar “She Drives Change”: Cara Edukasi Berkendara Aman, Nyaman dan Ramah Lingkungan
-
Nasional4 minggu agoLamiPak Tawarkan Kemasan Aseptik sebagai Solusi Alternatif bagi Industri Minuman Nasional
-
Tangerang3 minggu agoPeringatan Hari OTDA ke-XXX Tahun 2026, Tangerang Selatan Raih Peringkat 3 Nasional Kota Berkinerja Tinggi dari Kemendagri
-
Tangerang4 minggu agoWali Kota Benyamin Lepas 393 Jemaah Haji Kloter Pertama Asal Tangerang Selatan



