Kota Tangerang
Pelajar Kota Tangerang Berjaya pada Kejurda Pencak Silat
Kabartangerang.com- Atlet pelajar asal Kota Tangerang berjaya dalam Kejuaraan Daerah (Kejurda) Cabang Pencak Silat Pelajar se-Provinsi Banten.
Kejuaraan dilaksanakan secara virtual selama tiga hari yakni mulai 3 hingga 5 September 2021 yang berlokasi di salah satu hotel di Provinsi Banten.
Berdasarkan data yang diperoleh, atlet Kota Tangerang Berjaya pada bagian tunggal putra dan putri. Pada bagian tunggal putri, juara diraih peserta asal Kota Tangerang atas nama Syifarani Dheli Lutfiah, disusul peserta asal Kabupaten Lebak atas nama Devita Cahyani Putri dan Kota Serang atas nama Devina Ratu Khoirunnisa.
Sementara pada bagian tunggal putra, juara pertama juga diraih peserta asal Kota Tangerang atas nama Gibran Ali Maulana Hankha disusul peserta Kabupaten Lebak atas nama Muhamad Masruri dan Kota Serang, atas nama Muhammad Fauzan masing-masing juara dua dan tiga. Sementara, kontingen Kota Serang dan Kabupaten Lebak berjaya pada Pencak Silat Golempang Beregu.
Pada Pencak Silat Golempang Beregu putra, peserta asal Kota Serang meraih juara, disusul Kabupaten Tangerang dan Kabupaten Lebak. Sementara pada bagian putri diraih Kabupaten Lebak, disusul Kabupaten Pandeglang dan Kabupaten Serang.
Informasi dari laporan hasil pertandingan menyebutkan, masing-masing daerah hanya boleh mengirimkan satu tim, terdiri atas tunggal putra, tunggal putri dan beregu putra dan putri golempangan.
Plt Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Banten, Ahmad Syaukani mengatakan, kegiatan ini dilakukan untuk adalah meningkatkan pemahaman dan wawasan pengetahuan keolahragaan dan kesehatan jasmani pelajar di masa pandemi, menumbuhkan sikap dan perilaku hidup sehat pelajar.
“Ini sebagai upaya untuk menumbuhkan iklim kompetisi yang sehat, tetap meningkatkan kreativitas pelajar di masa pandemi, mengevaluasi hasil latihan serta mengukur tingkat keberhasilan pelatih dalam melakukan pembinaan,” katanya, Senin, 6 September 2021.
Dikatakan Ahmad Syaukani, gerakan jurus dapat direkam melalui video, baik di luar atau di dalam ruangan. Apabila di dalam menggunakan penerangan yang cukup.
“Posisi peserta wajib dalam kondisi 100 persen posisi tubuh dalam layar dan posisi kamera berada dalam posisi tengah. Rekaman video harus dilakukan ketika peserta sudah dalam posisi menghadap ke kamera sejak posisi awal,” imbuhnya seraya menambahkan video dikirim dengan minimal resolusi 729 pixel dan video dikirim tanpa diedit, seperti tulisan, cahaya atau gerakan.(ydh)
-
Tangerang3 hari ago
Pemkot Tangerang Selatan Raih Penghargaan Daerah Tertib Ukur dari Kementerian Perdagangan
-
Tangerang14 jam ago
Debat Kedua Pilkada Tangerang Selatan, Benyamin-Pilar Sodorkan Program Pengentasan Kemiskinan
-
Banten3 hari ago
HMI Cabang Serang Desak Evaluasi dan Copot Kapolda Banten
-
Tangerang3 hari ago
Pemkot Tangerang Selatan Sediakan 1.078 Wifi Gratis di Ruang Publik untuk Warga