Kota Tangerang
Pemkot Tangerang Ingatkan Masyarakat, Jangan Beri Hadiah kepada ASN
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang terus mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya membangun budaya pelayanan publik yang bersih dan berintegritas. Salah satu hal yang perlu dipahami bersama adalah aturan mengenai pemberian hadiah kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tidak menimbulkan praktik gratifikasi yang bertentangan dengan ketentuan.
Inspektur Kota Tangerang Achmad Ricky Fauzan menjelaskan, masyarakat masih kerap menganggap pemberian bingkisan atau hadiah kepada ASN sebagai bentuk ucapan terima kasih atas pelayanan yang diterima.
Padahal, dalam kondisi tertentu, pemberian tersebut dapat dikategorikan sebagai gratifikasi apabila berkaitan dengan jabatan atau berpotensi memengaruhi objektivitas dalam menjalankan tugas.
“Pelayanan publik merupakan kewajiban ASN. Karena itu, masyarakat tidak perlu memberikan hadiah, uang, atau bingkisan sebagai bentuk terima kasih. Memberikan pelayanan yang profesional sudah menjadi tanggung jawab setiap aparatur,” ujar Ricky, Jumat (7/8/26).
Ia menegaskan, ASN di lingkungan Pemkot Tangerang terus didorong untuk menjaga integritas dengan menolak segala bentuk pemberian yang berkaitan dengan jabatan atau berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Ricky menjelaskan, masyarakat juga tidak perlu khawatir apabila tidak memberikan hadiah kepada petugas. Seluruh pelayanan publik di Kota Tangerang tetap diberikan secara profesional, cepat dan sesuai standar pelayanan tanpa membedakan perlakuan kepada siapa pun.
“Program Pariwara Antikorupsi 2026 yang diinisiasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut menekankan pentingnya meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menolak praktik suap, gratifikasi, pungutan liar, nepotisme, benturan kepentingan, hingga penyalahgunaan fasilitas dinas dalam pelayanan publik,” papar Ricky
Selain tidak memberikan hadiah kepada ASN, masyarakat juga diimbau untuk menghindari penggunaan jasa calo maupun memberikan imbalan agar proses pelayanan dipercepat. Seluruh layanan di lingkungan Pemkot Tangerang memiliki mekanisme yang jelas, transparan dan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Integritas bukan hanya menjadi tanggung jawab ASN, tetapi juga membutuhkan dukungan masyarakat. Dengan tidak memberikan hadiah atau imbalan dalam bentuk apa pun kepada petugas, masyarakat telah ikut berkontribusi menciptakan pelayanan publik yang bersih dan bebas dari praktik korupsi,” jelasnya.
Pemkot Tangerang juga mengajak masyarakat untuk berani melaporkan apabila menemukan dugaan pungutan liar, gratifikasi, maupun penyalahgunaan wewenang dalam pelayanan publik melalui kanal pengaduan resmi yang tersedia.
-
Kota Tangerang2 minggu agoUMKM Award Kota Tangerang 2026, Maryono: Pacu Produk Lokal Menuju Global
-
Kota Tangerang2 minggu agoBeri Wejangan Wisudawan Universitas Yuppentek Indonesia, Sachrudin: Terus Belajar, Adaptif & Ciptakan Peluang
-
Tangerang2 minggu agoMelalui Tangerang Selatan Mengaji, Pilar Saga Dorong Peran Guru Ngaji Diperkuat untuk Bentuk Karakter Generasi Muda di Era Digital
-
Kota Tangerang2 minggu agoBPBD Kota Tangerang Evakuasi Kucing Tersangkut Tutup Galon Air Mineral
-
Kabupaten Tangerang2 minggu agoMaesyal Rasyid Dorong Pramuka Tangerang Cetak Pemimpin Tangguh dan Berkontribusi untuk Masyarakat
-
Kabupaten Tangerang2 minggu agoBupati Tangerang Maesyal Rasyid: Semangat Kemerdekaan Harus Dihidupkan dari Lingkungan Masyarakat
-
Kota Tangerang2 minggu agoTuan Rumah Kejurnas Hockey, Sachrudin: Tempa Atlet Menuju Pentas Dunia
-
Kota Tangerang2 minggu agoBPBD Kota Tangerang Tangani Kebakaran Dapur Kios Kembang di Pinang



