Kota Tangerang
Pemkot Tangerang Beri Keringanan kepada Wajib Pajak
Kabartangerang.com- Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang memberikan keringanan pembayaran pajak daerah.
Keringanan tersebut meliputi para masyarakat umum, tempat hiburan, dan pengusaha hotel nonbintang yang akan membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di saat pandemi covid-19 saat ini.
Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kota Tangerang, Karsidi mengatakan, keringanan itu berupa pemberian insentif pembebasan, jatuh tempo, pengurangan, penundaan pembayaran pajak daerah, dan penghapusan sanksi berupa denda.
“Walaupun diberi keringanan, para wajib pajak harus tetap melaporkan penghasilannya (omset) setiap bulan. Mereka harus tetap melaporkan omset atau pendapatan paling lambat 20 hari sejak berakhirnya masa pajak,” ujarnya, Sabtu, 30 Mei 2020.
Karsidi menjelaskan, pembebasan kewajiban pajak berlaku mulai 1 Mei hingga 31 Agustus 2020 untuk masa pajak bulan April, Mei, dan Juni 2020.
“Pemberian keringanan insentif itu sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwal) Tangerang Nomor 32 tahun 2020. Kebijakan itu diberikan kepada para pengusaha hotel nonbintang, losmen, kosan, tempat hiburan, dan masyarakat umum,” katanya.
Karsidi menambahkan, untuk objek pajak tertentu seperti hotel berbintang, restoran, parkir, air bawah tanah, dan reklame hanya diberikan pembebasan sanksi berupa denda dan penundaan pajak.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang, Said Endrawiyanto menuturkan, berdasarkan Perwal Nomor 32 tahun 2020, wajib pajak memperoleh pemberian insentif berupa pembebasan, pengurangan jatuh tempo, dan pembebasan sanksi administrasi pajak daerah.
“Insentif pajak berupa pengurangan pembayaran BPHTB sebesar 15 persen dari BPHTB yang terhutang serta pembebasan sanksi administrasi PBB-P2,” jelas Said.
Relaksasi pajak daerah ini berlaku sampai dengan satu bulan setelah masa tanggap darurat penanganan covid-19 dinyatakan selesai.(rik)
-
Nasional4 minggu agoMenteri Maman Abdurrahman: Toko Mama Khas Banjar Jadi Pelajaran Pentingnya Kolaborasi Kebijakan UMKM
-
Nasional4 minggu agoLamiPak Dorong Penggunaan Kemasan Aseptik untuk Perkuat Industri Minuman Nasional
-
Nasional4 minggu agoToko Mama Khas Banjar Jadi Model Penguatan UMKM Berbasis Kolaborasi
-
Jabodetabek4 minggu agoPT Nusantara Infrastructure Tbk Gelar “She Drives Change”: Cara Edukasi Berkendara Aman, Nyaman dan Ramah Lingkungan
-
Tangerang4 minggu agoWali Kota Benyamin Lepas 393 Jemaah Haji Kloter Pertama Asal Tangerang Selatan
-
Nasional4 minggu agoLamiPak Tawarkan Kemasan Aseptik sebagai Solusi Alternatif bagi Industri Minuman Nasional
-
Tangerang3 minggu agoPeringatan Hari OTDA ke-XXX Tahun 2026, Tangerang Selatan Raih Peringkat 3 Nasional Kota Berkinerja Tinggi dari Kemendagri
-
Tangerang3 minggu agoDiskominfo-BPS Tangerang Selatan Dorong Data Akurat Melalui Program Kelurahan Cinta Statistik



