Nasional
Jokowi Mulai Susun Nama-nama Dewan Pengawas KPK
Kabartangerang.com.COM –Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan tidak akan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Masih terkait KPK, Jokowi justru tengah mempersiapkan dewan pengawas untuk lembaga antirasuah itu.
Jokowi mengungkap bahwa saat ini ia masih menerima masukan mengenai siapa yang nantinya pantas ditempatkan dalam dewan pengawas KPK. “Dewan Pengawas KPK kita masih dalam proses mendapatkan masukan-masukan untuk siapa yang nanti bisa duduk di dalam Dewan Pengawas KPK,” kata Jokowi, Jumat (1/11-2019).
Untuk pelantikan, Jokowi memastikan dewan pengawas tersebut dilantik bersamaan dengan pimpinan baru KPK periode 2019-2023. “Pelantikan bulan Desember,” tegasnya.
Presiden sekaligus menegaskan bahwa siapapun yang nantinya terpilih ke dalam posisi tersebut adalah figur-figur yang berkompeten dan berintegritas baik. “Percayalah bahwa yang terpilih nanti adalah beliau-beliau yang memiliki kredibilitas yang baik,” ucapnya.
Diketahui, keberadaan dewan pengawas KPK telah termuat di dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Pasal 37A ayat (1) menyebut, “dalam rangka mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, dibentuk dewan pengawas”
Sementara, ayat (3) menyebut, “anggota dewan pengawas berjumlah 5 (lima) orang, 1 (satu) orang di antaranya ditetapkan menjadi ketua Dewan Pengawas berdasarkan keputusan hasil rapat anggota dewan pengawas”.
Pasal 37D menyebut, dewan pengawas KPK dibentuk oleh Presiden. Pada Pasal 37B, dewan pengawas bertugas, antara lain untuk mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, memberi izin penyadapan dan penyitaan serta menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan KPK.
Terkait Perppu KPK, Jokowi sebelumnya menyampaikan tidak akan menerbitkannya mengingat saat ini masih ada proses uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK). “Kita melihat bahwa sekarang ini masih ada proses uji materi di MK. Kita harus menghargai proses-proses seperti itu. Jangan ada, orang yang masih berproses, uji materi kemudian langsung ditimpa dengan sebuah keputusan yang lain. Saya kira kita harus tahu sopan santun dalam bertatanegaraan,” tutupnya.[asa]
-
Nasional5 hari agoAsia Tenggara Siap Jadi Pusat Peradaban Islam Baru
-
Tangerang5 hari agoIkut Berkeliling, Pilar Saga Pastikan Program ‘Ngider Sehat’ Efektif Layani Warga
-
Tangerang4 hari agoAirin Rachmi Diany Ajak Kader Golkar Tangerang Selatan Harus Hadir di Tengah Masyarakat
-
Tangerang3 hari agoGelar Peringatan HSN 2025, Rektor UIN Jakarta Prof Asep Saepudin Jahar Harap Santri Terus Tingkatkan Ilmu dan Akhlak
-
Kabupaten Tangerang3 hari agoPanen Jagung Pulut di Sukamulya, Bupati Tangerang: Menjanjikan dan Bernilai Ekonomi Tinggi
-
Kabupaten Tangerang3 hari agoPeringati Hari HKG Ke-53, TP PKK Kabupaten Tangerang Komitmen Mewujudkan Asta Cita
-
Kabupaten Tangerang3 hari agoWabup Intan Kunjungi Sekolah Lansia Matuga Desa Caringin Legok
-
Kabupaten Tangerang3 hari agoBupati Dorong Mahasiswa Bersinergi dan Berkolaborasi untuk Pembangunan Daerah



