Kota Tangerang
Ini Pernyataan Walikota Tangerang Soal Perjalanan ke Luar Negeri

Kabartangerang.com- Walikota Tangerang, Arief R Wismansyah akhirnya angkat bicara soal dugaan perjalanan dinas ke luar negeri tanpa izin ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Gubernur Banten, Wahidin Halim.
Hal tersebut diucapkan orang nomor satu di Kota Tangerang tersebut usai menggelar rapat dengan Bupati Tangerang, Ahmad Zaki Iskandar, Rabu, 21 Agustus 2019.
Menurut Walikota Tangerang, Arief R Wismansyah bahwa dirinya telah mengajukan dan permohonan untuk pergi ke luar negeri, dan sekarang tinggal menunggu tindaklanjut dari Kemendagri. “Saat ini juga belum ada informasi (pemanggilan) dari Kemendagri,” kata Arief R Wismansyah.
Ketika ditanya soal perjalanan ke luar negeri, pria kelahiran 1977 tersebut menerangkan, untuk Februari 2019 dirinya mengajukan izin umroh, untuk bulan Maret dirinya mengajukan izin untuk menjenguk pak Ismed (orangtua Bupati Tangerang), dan untuk bulan Juni dirinya mengajukan izin ada kepentingan keluarga.
“Saya juga menghadap ke pak Gubernur Banten, katanya disuruh menghadap, ya saya datang,”‘imbuh Arief seraya menambahkan, izinnya di buat, tapi tidak dijawab olehnya. “Kita serahkan semuanya ke Kemendagri,” jelasnya.
Diketahui, Walikota Tangerang, Arief R Wismansyah dilaporkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) oleh masyarakat Kota Tangerang yang mengatasnamakan Aliansi Rakyat Untuk Penegakan Hukum di Provinsi Banten. Laporan yang ditujukan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), pada 2 Agustus 2019 atas dugaan melakukan perjalanan dinas keluar negeri tanpa seizin menteri.
Hasanudin BJ sebagai salah satu pelapor menerangkan, jika kegiatan yang dilakukan oleh Walikota Tangerang, Arief R Wismansyah melanggar Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah khususnya pasal 76 ayat 1 huruf ( i ) yang menyatakan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang melakukan perjalanan keluar negeri tanpa izin dari menteri.
“Kita ketahui bahwa Gubernur Banten menyatakan menolak permohonan izin keluar negeri yang diajukan oleh Walikota Tangerang,” kata Hasanudin BJ saraya menambahkan, larangan tersebut juga diikuti oleh Walikota Tangerang Selatan (Tangsel), dan Wakil Walikota Tangsel pada pertengahan Juni 2019 lalu.(ydh)
-
Tangerang4 hari ago
Indah Kiat Tangerang dan EKA Hospital Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis, Edukasi Diabetes Hingga Bahaya Narkoba
-
Tangerang5 hari ago
DWP Tangerang Selatan Rayakan HUT ke-80 RI dengan Outbond
-
Tangerang4 hari ago
Pilar Saga: Pemkot Tangsel Tingkatkan Keterbukaan Informasi Publik hingga Ramah Disabilitas
-
Tangerang6 hari ago
Tasyakuran HUT ke-80 RI, Pilar Saga Ajak Warga Tangerang Selatan Syukuri Kemerdekaan dan Tingkatkan Semangat Persatuan
-
Tangerang4 hari ago
TP PKK Tangerang Selatan dan Provinsi Banten Berikan Sosialisasi dan Pembinaan Konsumsi Pangan B2SA ke Masyarakat
-
Tangerang3 hari ago
Mukota Kadin Kota Tangsel IV Dipastikan Digelar Akhir Oktober
-
Tangerang3 hari ago
Pemkot Tangerang Selatan Uji Coba Sistem Satu Arah di Jalan Kemiri Raya dan Kayu Manis Pondok Cabe Pada 10 September 2025
-
Tangerang1 hari ago
Pemkot Tangerang Selatan Apresiasi Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan di RS Hermina dan PT Pratama Abadi Industri