Kota Tangerang
Syarat dan Cara Urus Akta Kematian di Kota Tangerang
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan publik yang transparan dan akuntabel.
Melalui aplikasi Sobat Dukcapil, masyarakat diimbau untuk mengurus dokumen Akta Kematian secara mandiri guna memastikan keakuratan data kependudukan dan mempermudah berbagai urusan administratif ke depannya.
Kepala Disdukcapil Kota Tangerang Rizal Ridolloh mengatakan, pengurusan Akta Kematian ini dirancang dengan prosedur yang jelas dan tanpa dipungut biaya sepeser pun.
“Kami ingin memastikan masyarakat mendapatkan kemudahan penuh dalam mengakses layanan dokumen kependudukan. Oleh karena itu, semua proses pengurusan Akta Kematian ini dipastikan gratis, mandiri dan bebas dari pungutan,” ujar Rizal.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk mengurus dokumen secara mandiri dan menghindari perantara atau calo.
“Kami meminta masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan ada pihak atau oknum yang meminta biaya dalam proses pelayanan ini. Mari kita wujudkan pelayanan publik yang bersih dan transparan di Kota Tangerang,” tegasnya.
Melalui kemudahan layanan ini, Disdukcapil Kota Tangerang berharap kesadaran masyarakat dalam tertib administrasi kependudukan semakin meningkat, demi terwujudnya tata kelola data warga yang akurat dan terintegrasi.
Masyarakat yang ingin mengajukan permohonan Akta Kematian diharapkan dapat menyiapkan beberapa dokumen kelengkapan berikut:
1. F2-01 Formulir Kematian (diunduh melalui kanal resmi seperti Aplikasi Tangerang LIVE atau Aplikasi Sobat Dukcapil, dicetak, diisi manual, ditandatangani, lalu difoto/pindai untuk diunggah).
2. KTP-el pelapor (ahli waris).
3. Kartu Keluarga (KK) Almarhum (jika hilang, wajib melampirkan Surat Kehilangan dari Kepolisian dan fotokopi KK).
4. KTP-el Almarhum (jika hilang, wajib melampirkan Surat Kehilangan dari Kepolisian dan fotokopi KTP).
5. Akta Kelahiran Almarhum (jika ada).
6. Surat Kematian dari rumah sakit. Jika almarhum meninggal dunia di rumah, wajib melampirkan Surat Kematian dari Kelurahan (pastikan surat kematian asli dan memiliki stempel serta tanda tangan penanggung jawab data kematian).
7. KTP-el dua orang saksi.
-
Tangerang4 minggu ago61 Aparatur Naik Kelas, Dinas SDABMBK Tangerang Selatan Bekali Kompetensi K3 Perkuat Budaya Keselamatan
-
Tangerang4 minggu agoWali Kota Benyamin Ajak Warga Tangerang Selatan Bijak Bermedsos
-
Nasional4 minggu agoKH Said Aqil Siroj Restui Gus Hery Maju di Muktamar NU ke-35
-
Tangerang4 minggu agoPemkot Tangerang Selatan Alokasikan Bantuan Pendidikan Rp1,8 Juta per Siswa untuk 94 SMP Swasta pada Tahun Ajaran 2026/2027
-
Kabupaten Tangerang1 minggu agoIntan Nurul Hikmah Hadiri Festival Berbagi Bahagia Bersama 200 Anak Yatim di Kecamatan Curug
-
Tangerang3 minggu agoPemkot Tangerang Selatan Terima Reses DPRD Provinsi Banten, Bahas SPMB, Usulan Penambahan SMA Negeri hingga Pengendalian Banjir
-
Tangerang3 minggu agoBenyamin Lepas Kontingen Sepak Bola Putri Tangerang Selatan ke Turnamen Internasional di Swedia
-
Kabupaten Tangerang1 minggu agoKicau Mania Kapolres Cup 2026 Perkuat Sinergi Polri dan Masyarakat



